Minggu, 31 Oktober 2010

MEMAKMURKAN MASJID DENGAN SHALAT BERJAMA’AH

Masjid merupakan sebuah tempat suci yang tidak asing lagi kedudukannya bagi umat Islam. Masjid selain sebagai pusat ibadah umat Islam, ia pun sebagai lambang kebesaran syiar dakwah Islam. Alhamdulillah…, kaum muslimin pun telah terpanggil untuk bahu-membahu membangun masjid-masjid di setiap daerahnya masing-masing. Hampir tidak dijumpai lagi suatu daerah yang mayoritasnya kaum muslimin kosong dari masjid.
Bahkan terlihat renovasi bangunan masjid-masjid semakin diperlebar dan diperindah serta dilengkapi dengan berbagai fasilitas, agar dapat menarik dan membuat nyaman jama’ah. 
Semoga semua usaha ini menjadi amal ibadah yang barakah karena mengamalkan hadits Rasulullah :

مَنْ بَنَى مَسْجِدًا يَبْتَغِي بِهِ وَجْهَ اللهِ بَنَى اللهُ لَهُ مِثْلَهُ فِي الْجَنَّةِ

“Barangsiapa yang membangun masjid karena mengharap wajah Allah, niscaya Allah akan bangunkan baginya semisalnya di al jannah.” (Al Bukhari no. 450)

Tentunya akan lebih barakah lagi bilamana mampu merealisasikan tujuan dibangunnya masjid. Salah satu fungsi dibangunnya masjid adalah menegakkan shalat berjam’ah di dalamnya. Ternyata, bila kita menengok kondisi masjid-masjid yang ada terlihat shaf (barisan) ma’mum semakin maju alias sepi dari jama’ah. Bahkan ada beberapa masjid yang tidak menegakkan shalat berjama’ah lima waktu secara penuh. Kondisi ini seharusnya menjadikan kita tersentuh untuk bisa berupaya dan ikut serta bertanggung jawab dalam mamakmurkan masjid.
Para pembaca, dalam edisi kali ini akan dimuat pembahasan keutamaan dan kedudukan shalat berjama’ah lima waktu di masjid. Semata-mata sebagai nasehat untuk kita bersama dalam mewujudkan kemakmuran masjid-masjid yang merupakan pusat syiar-syiar Islam dan mewujudkan hamba-hamba Allah yang benar-benar beriman kepada-Nya.

Memakmurkan Masjid Ciri Khas Orang-Orang Yang Beriman

Ciri khas yang harus dimiliki oleh orang yang beriman adalah tunduk dan patuh memenuhi panggilan-Nya. Ciri khas ini sebagai tanda kebenaran dan kejujuran imannya kepada Allah . Allah berfirman (artinya): “Wahai orang-orang yang beriman penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul, bila Rasul menyeru kalian kepada sesuatu yang dapat menghidupkan hati kalian…” (Al Anfal: 24)

Allah memanggil kaum mu’minin untuk memakmurkan masjid. Siapa yang memenuhi panggilan Allah ini, maka Allah bersaksi atas kebenaran dan kejujuran iman dia kepada-Nya. Allah berfirman (artinya): “Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kiamat.” (At Taubah: 18)

Al Imam Ibnu Katsir Asy Syafi’i (bermadzhab Syafi’i) seorang ulama’ besar dan ahli tafsir berkata: “Allah bersaksi atas keimanan orang-orang yang mau memakmurkan masjid.”
(Al Mishbahul Munir tafsir At Taubah: 18)

Sesungguhnya termasuk syi’ar Islam terbesar adalah memakmurkan masjid-masjid dengan menegakkan shalat berjama’ah. Bila masjid itu sepi atau kosong dari menegakkan shalat berjama’ah pertanda mulai rapuh dan melemahnya kebesaran dan kemulian dakwah Islamiyyah.

Shalat Berjama’ah Perintah Mulia Dari Rabbul ‘Alamin

Allah sebagai Rabbul ‘alamin telah menyeru kaum yang beriman untuk menegakkan shalat berjama’ah di masjid. Sebagaimana firman-Nya (artinya): “Dirikanlah shalat dan keluarkan zakat dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’.” (Al Baqarah: 43)

(Ruku’lah bersama orang yang ruku’) maksudnya shalatlah secara berjama’ah. (Lihat Al Mishbahul Munir tafsir Al Baqarah no. 43)

Lebih tegas lagi, Allah tetap memerintah kepada Rasulullah dan para shahabatnya untuk melaksanakan shalat berjama’ah meskipun dalam kondisi perang yang berkecamuk yang diistilahkan dengan shalat khauf. Hal ini menunjukkan bahwasanya shalat berjama’ah merupakan ibadah yang amat agung dan dicintai Allah , yang tidak selayaknya seorang yang beriman untuk melalaikannya. Allah berfirman (artinya): “Dan bila engkau menegakkan shalat ditengah-tengah mereka (para shahabatmu) maka hendaklah salah satu kelompok diantara mereka shalat bersamamu sambil membawa senjata-senjatanya. Bila mereka telah sujud maka hendaklah mundur dan datang kelompok lainnya yang belum shalat untuk shalat bersamamu sambil tetap waspada sambil membawa senjata-senjatanya…. (An Nisaa’: 102)

Demikian pula Nabi Muhammad sebagai utusan (rasul) Allah merintahkan umatnya untuk melaksanakan shalat secara berjama’ah di masjid dan sekaligus memberikan tauladan terbaik bagi umatnya.

Shahabat Malik bin Al Huwairits berkata: “Aku menemui Nabi dalam suatu rombongan kaumku. Kami bersama beliau selama 20 malam. Beliau adalah orang yang pengasih dan lemah lembut. Tatkala beliau melihat kerinduan kami untuk pulang, beliau berkata: ‘Pulanglah kalian, beradalah ditengah-tengah mereka, ajarilah ilmu dan shalatlah. Bila telah tiba waktu shalat maka hendaklah salah satu diantara kalian adzan dan jadikanlah orang yang paling dewasa sebagai imam.”
 (H.R. Al Bukhari no. 628 dan Muslim no. 674)

Dalam shalat berjama’ah tidak hanya terbatas harus mencapai jumlah yang banyak. Rasulullah memerintahkan untuk tetap menegakkan shalat berjama’ah walaupun hanya tiga orang. Rasulullah bersabda:

إِذَا كَانُوا ثَلاَثَةً فَلْيَؤُمَّهُمْ أَحَدُهُمْ وَأَحَقُّهُمْ بِالإِمَامَةِ أَقْرَؤُهُمْ

“Apabila mereka berjumlah tiga orang, hendaklah salah satu menjadi imam, dan yang berhak menjadi imam adalah yang paling baik bacaannya.” (H.R. Muslim no. 672)


Al Imam Al Bukhari meriwayatkan dari Ummul Mu’minin Aisyah, bahwa ketika Rasulullah dalam kondisi sakit juga tetap ingin melaksanakan shalat berjama’ah bersama shahabatnya. Dalam riwayat ini dikisahkan manakala beliau tiap kali hendak berdiri untuk menuju masjid, beliau jatuh pingsang (kejadian ini sampai tiga kali). Akhirnya Rasulullah mengirim utusan supaya Abu Bakar menggantikannya sebagai imam. (Lihat H.R. Al Bukhari no. 687)

Demikian pula perhatian para Al Khulafa’ Ar Rasyidin dan ulama salaf setelah generasi mereka tentang shalat berjama’ah.

Al Faruq Umar Ibnu Khaththab (salah satu Al Khulafa’ Ar Rasyidin) mencari dari salah satu jama’ahnya yang tidak menghadari shalat berjama’ah dan menanyai alasan dari ketidak hadirannya. (Lihat Al Muwaththa’ no. 7)

Al Imam Adz Dzahabi menyebutkan penuturan Sa’id bin Al Musayyib seorang ulama’ besar di zaman Tabi’in: “Tidaklah seorang muadzin itu memulai adzan selama tiga puluh tahun kecuali aku sudah berada di dalam masjid.” (Siyar A’lamin Nubala’ 4/221)

Demikian juga para ulama’ salaf menganjurkan dan membiasakan anak-anak mereka menghadiri shalat berjama’ah di masjid. Abu Darda’ pernah bertutur kepada anaknya: “Wahai anakku! Jadikanlah masjid itu sebagai rumahmu sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah bersabda:

إِنَّ المَسَاجِدَ بُيُوتُ الْمُتَّقِيْنَ فَمَنْ كَانَتِ الْمَسَاجِدُ بُيُوْتَهُ ضَمَّنَ اللهُ لَهُ بِالرُّوْحِ وَالرَّحْمَةِ وَالْجَوَازِ عَلَى الصِّرَاطِ إِلَى الْجَنَّةِ

“Sesungguhnya masjid-masjid itu adalah rumah-rumah orang yang bertaqwa, maka barangsiapa yang menjadikan masjid-masjid itu sebagai rumah-rumahnya Allah pasti akan menjamin baginya dengan ruh dan rahmat (dari-Nya) serta diizinkan melewati shirath (jembatan) ke al jannah.”
 (Al Mushannaf 16458, 13/317)

Al Imam Asy Syafi’i berkata: “Anak-anak kecil hendaknya diperintah ke masjid dan mengikuti shalat berjama’ah agar membiasakannya.” (Al Iqma’ fi Halli Al Fadz Abi Syuja’ 1/151, lihat Ahammiyah Shalatil Jama’ah fii Dhauin Nushush wa Sairish Shalihin karya Fadhl Ilahi)


Keutamaan Mengerjakan Shalat Berjama’ah Di Masjid

Sesungguhnya menghadiri shalat berjama’ah di masjid memiliki keutamaan yang banyak lagi besar. Barangsiapa yang menjaga shalat berjama’ah akan memperoleh karunia Allah yang berlimpah ruah. Berikut ini beberapa keutamaannya:

1. Mendapat naungan dari Allah pada hari kiamat
Setelah dibangkitkan di hari kiamat maka manusia akan dikumpulkan di padang mahsyar dan didekatkan matahari. Pada hari itu tidak ada yang dapat menaungi kecuali naungan dari Allah . Sesungguhnya dengan shalat berjama’ah di masjid, Allah akan memberikan naungan-Nya kepadanya. Rasulullah e bersabda:

سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللهُ يَوْمَ لاَظِلَّ إِلاَّ ظِلُّهُ: الإِمَامُ الْعَادِلُ، وَشَابٌّ نَشَأَ فِي عِبَادَةِ رَبِّهِ، وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي الْمَسَاجِدِ …

“Tujuh golongan yang Allah akan menaungi mereka pada suatu hari (hari kiamat) yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya; (diantaranya) Seorang penguasa yang adil, pemuda yang dibesarkan dalam ketaatan kepada Rabbnya, seseorang yang hatinya selalu terpaut dengan masjid, ….” (Muttafaqun alaihi)

2. Mendapat jaminan dari Allah di dunia dan di akhirat
Al Jannah adalah harapan kita semua. Harapan ini tidak sekedar angan-angan belaka bila mau berusaha sesuai dengan petunjuk Allah dan Rasul-Nya. Dengan senantiasa menghadiri shalat berjama’ah maka Allah akan menjamin baginya al jannah. Rasulullah e bersabda:

مَنْ غَدَا إِِلَى الْمَسْجِدِ وَرَاحَ أَعَدَّ اللهُ لَهُ نُزَلَهُ مِنَ اْلجَنَّةِ كُلَّمَا غَدَا أَوْ رَاَحَ

“Barangsiapa pergi ke masjid dan kembali (darinya), Allah akan menyediakan tempat baginya di al jannah setiap ia pergi maupun kembali.” (Muttafaqun ‘alaihi)

3. Terhapusnya dosa-dosa dan terangkatnya derajat
Kita semua berharap agar Allah mengampuni dosa-dosa yang pernah kita lakukan. Sesungguhnya dengan shalat berjam’ah itu dapat menghapus dosa dan bahkan dapat mengangkat derajat kita di dunia dan di akhirat kelak. Rasulullah e bersabda:

أَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللهُ بِهِ الْخَطَايَا وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ ؟ قَالُوا: بَلَى، يَارَسُولَ اللهِ. قَالَ: إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ وَانْتِظَارُ الصًّلاَةِ بَعْدَ الصَّلاَةِ، فَذَالِكُمُ الرِّبَاطُ

“Maukah kalian aku tunjukkan suatu amalan yang dengannya Allah akan menghapuskan dosa-dosa, dan mengangkat dengannya derajat? Mereka menjawab: “Ya, wahai Rasulullah”. Beliau bersabda: “Menyempurnakan wudhu’ dalam keadaan susah (sulit), memperbanyak langkah menuju masjid, dan menunggu shalat setelah shalat, karena demikian itulah yang dinamakan Ribath.” (HR. Muslim no. 251)

4. Mendapat balasan seperti haji
Sesungguhnya rahmat dan karunia Allah itu amat luas. Bila seseorang tidak mampu memenuhi panggilan Allah untuk berhaji ke tanah suci Makkah Al Mukarramah karena keterbatasan harta atau lainnya, maka sesungguhnya shalat berjam’ah dimasjid yang ia kerjakan dengan ikhlash karena Allah dan sesuai dengan petunjuk Rasulullah niscaya Allah akan memberikan balasan seperti balasan orang yang berhaji. Rasulullah e bersabda:

مَنْ خَرَجَ مِنْ بَيْتِهِ مُتَطَهِّرًا إِلَى صَلاَةٍ مَكْتُوبَةٍ فَأَجْرُهُ كَأَجْرِ الحاَجِّ المُحْرِمِ

“Barangsiapa yang keluar dari rumahnya dalam keadaan berwudhu’ untuk shalat lima waktu (secara berjama’ah di masjid), maka pahalanya seperti pahala orang berhaji yang memakai kain ihram.” (HR. Abu Dawud no. 554, dan di hasankan oleh Asy Syaikh Al Albani)

5. Mendapat dua puluh lima/dua puluh tujuh derajat dari pada shalat sendirian
Rasulullah bersabda:

صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلاَةَ الْفَذِّ بِخَمْسٍ وَعِشْرِيْنَ دَرَجَةً

“Shalat berjama’ah lebih utama dengan memperoleh dua puluh lima derajat dari pada shalat sendirian (dalam riwayat lain: dua puluh tujuh)”. (HR. Al Bukhari no. 645-646)
Akhir kata, semoga tulisan yang sederhana ini dapat membuka hati orang-orang yang selama ini jauh dari masjid, dan semakin memperkokoh orang-orang yang selalu rutin shalat berjama’ah di masjid. Amiin Yaa Rabbal ‘Alamiin.

Senin, 11 Oktober 2010

JIHAD DALAM PANDANGAN ISLAM

Salah satu sebab semaraknya aksi teror di banyak negeri adalah jauhnya ummat Islam dari tuntunan agamanya sendiri, utamanya tentang hukum seputar jihad. Sehingga berumunculan orang-orang yang membenarkan aksi-aksi biadab dan menyebutnya sebagai jihad. Padahal jihad adalah ajaran yang mulia dan agung di dalam Islam. Di sini kami akan ketengahkan pokok-pokok penting tentang jihad sebagai bekal yang membentengi kaum muslimin pada umumnya dan generasi muda pada khususnya dari propaganda-propaganda jihad yang menyimpang.

Jihad, Makna dan Pembagiannya
Jihad dalam bahasa Arab merupakan kata ganti ke tiga dari jahada – yujahidu, yang artinya, mencurahkan upaya dalam melaksanakan ketaatan kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala dan peribadatan kepada-Nya. Dan ia terbagi menjadi tiga:
Pertama; Jihadun Nafs, atau jihad melawan hawa nafsu.
Kedua: Jihadul Munafiqin, atau jihad melawan kaum munafikin.
Ketiga: Jihadul Kuffar, atau jihad melawan orang-orang kafir.
Ketiga macam jihad di atas merupakan ketaatan kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala, sebagaimana yang diterangkan di dalam Al-Kitab dan As-Sunnah.

Berjihad Melawan Orang-orang Kafir
Jihad dalam arti berperang telah ada pada syariat ummat terdahulu sebagaimana juga diakui di dalam Islam. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman, “Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mu'min, diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah, lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan al-Qur'an.” (Qs. At-Taubah: 111)
Hal ini perlu sekali didudukkan mengingat dengan merebaknya aksi teror, bermunculan paham-paham yang memojokkan jihad, mengimbangi paham ekstrem (terorisme) dengan sikap ekstrem serupa (menafikan jihad), padahal Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman,
ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ
“Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (al-Qur'an) lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka.” (Qs. Muhammad: 9)

Pokok-pokok Aturan di dalam Berjihad
Oleh karena berperang melawan orang-orang kafir merupakan ibadah dan ketaatan, maka pelaksanaannya juga harus mengikuti aturan yang ditetapkan sebagaimana ibadah-ibadah yang lain. Di sini kami akan memaparkan secara ringkas pokok-pokok aturan di dalam memerangi orang-orang kafir.

1. Tujuan Jihad
Penting diketahui bahwa jihad memerangi orang kafir hanyalah salah satu sarana dalam menegakkan agama Allah di muka bumi dan bukan tujuan utama. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman, “Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari kekafiran), maka sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan.” (QS. Al-Anfal: 39)
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Rahimahullah berkata menafsirkan ayat di atas, “…dan bukanlah maksud dari berperang itu menumpahkan darah orang-orang kafir dan mengambili harta-harta mereka, akan tetapi maksudnya adalah supaya agama (ibadah) semata milik Allah sehingga nampaklah agama Allah Ta’ala di atas segala agama, dan tersingkirlah segala hal yang menentangnya berupa kesyirikan dan selainnya, dan itulah fitnah yang diinginkan (dalam ayat ini). Apabila maksud tersebut telah tercapai maka tidak ada pembunuhan dan tidak ada peperangan.”

2. Hukum Jihad
Jumhur ulama berpendapat bahwa jihad hukumnya adalah fardhu kifayah. Dan jihad seperti ini disebut juga dengan jihad thalab atau jihad hujum, artinya ummat Islam dalam hal ini sebagai pihak yang memulai penyerangan ke tempat-tempat musuh.
Dan syariat yang mulia telah menetapkan beberapa ketentuan dalam pelaksaan jihad thalab atau jihad hujum ini.

Pertama, dari sisi target penyerangan. Orang-orang kafir yang diserang adalah kafir harbi, atau orang kafir yang memerangi ummat Islam. Karena di dalam Islam orang-orang kafir terbagi menjadi empat golongan.
1. Kafir mu’ahad, yaitu orang-orang kafir yang telah terjadi kesepakatan antara mereka dan kaum muslimin untuk tidak berperang dalam kurun waktu tertentu. Dan kafir seperti ini tidak boleh dibunuh sepanjang mereka menjalankan kesepakatan. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman, “Kecuali orang-orang musyirikin yang kamu mengadakan perjanjian (dengan mereka) dan mereka tidak mengurangi sesuatupun (dari isi perjanjian)mu dan tidak (pula) mereka membantu seseorang yang memusuhi kamu, maka terhadap mereka itu penuhilah janjinya sampai batas waktunya. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaqwa. “(QS. At-Taubah: 4)
Dan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, “Barangsiapa membunuh kafir mu’ahad ia tidak akan mencium bau surga…”. HR Al-Bukhari dari Abdullah bin ‘Amr Rhadiyallahu 'Anhuma.
2. Kafir musta’man, yaitu orang kafir yang mendapat jaminan keamanan dari kaum muslimin atau sebagian kaum muslimin. Seperti utusan-utusan negara, duta-duta, kafilah dagang atau mereka yang datang melancong. Kafir jenis ini juga tidak boleh dibunuh sepanjang masih dalam jaminan keamanan. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman, “Dan jika seseorang dari orang-orang musyirikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.” (QS. At-Taubah: 6)
3. Kafir dzimmi, yaitu orang-orang kafir yang membayar upeti (jizyah) kepada pemerintah kaum muslimin sebagai kompensasi tinggalnya mereka di negeri-negeri kaum muslimin dan perlindungan yang diberikan kepada mereka. Kafir seperti ini juga tidak boleh dibunuh. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, “…serulah mereka kepada Islam, apabila mereka menerima maka terimalah dari mereka dan tahanlah tangan-tangan kalian dari mereka (jangan perangi mereka), apabila mereka menolak (Islam) mintalah jizyah (upeti) dari mereka dan apabila mereka memberi maka terimalah dari mereka dan tahanlah tangan-tangan kalian dari mereka (jangan perangi mereka)…”. HR. Muslim dari Buraidah Rhadiyallahu 'Anhu.
4. Kafir harbi, yaitu orang-orang kafir yang memerangi kaum muslimin.

Kedua, dari sisi pihak yang menyerang, yaitu kaum muslimin yang akan melakukan penyerangan harus terpenuhi syarat-syaratnya:
1. Dipimpin oleh seorang kepala negara.
2. Memiliki kekuatan yang memadai.
3. Memiliki wilayah kekuasaan/negara.

Ketiga, dari sisi peserta yang turut ambil bagian dalam penyerangan, yaitu apabila ia memiliki orang tua yang masih hidup, dia tidak boleh berangkat tanpa seizin orang tua. Al-Imam Al-Bukhari dan Al-Imam Muslim meriwayatkan dari Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash Rhadiyallahu 'Anhu, “Suatu ketika datang seseorang kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam meminta izin untuk turut berjihad. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bertanya, “Apa kedua orangtuamu ada?”. Ia menjawab, “ya”. Beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, “Pada keduanyalah hendaknya kamu berjihad (berbakti).” Hal ini karena berbakti kepada kedua orang tua fardhu ‘ain maka ia lebih diutamakan dari jihad yang hanya fardhu kifayah.

Keempat, dari sisi adab dan aturan dalam melancarkan penyerangan, yaitu negeri kafir yang telah menjadi target penyerangan tersebut tidak boleh diserang sebelum menolak ajakan kepada Islam dan menolak menyerahkan jizyah (upeti). Hal ini berdasarkan sabda Nabi kita Shallallahu 'Alaihi Wasallam, “…serulah mereka kepada Islam, apabila mereka menerima maka terimalah dari mereka dan tahanlah tangan-tangan kalian dari mereka (jangan perangi mereka), apabila mereka menolak (Islam) mintalah jizyah (upeti) dari mereka dan apabila mereka memberi maka terimalah dari mereka dan tahanlah tangan-tangan kalian dari mereka (jangan perangi mereka)…”. HR. Muslim dari Buraidah Rhadiyallahu 'Anhu.

3. Kapan jihad menjadi fardhu ‘ain?
Jihad berubah hukumnya menjadi fardhu ‘ain pada tiga keadaan:
1. Apabila seorang muslim berada di tengah-tengah peperangan, fardhu ‘ain atasnya berjihad. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman, “Hai orang-orang beriman, apabila kamu bertemu orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur). Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan lain, maka sesungguhnya orang itu kembali membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah meraka Jahanam. Dan amat buruklah tempat kembalinya.” (QS. Al-Anfal: 15-16)
2. Apabila musuh menyerang negerinya, maka fardhu ‘ain bagi penduduk negeri untuk berjihad membela diri.
3. Apabila pemimpin negara memerintahkan untuk berjihad, maka fardhu ‘ain atas pihak yang diperintah untuk berjihad. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, apakah sebabnya apabila dikatakan kepada kamu :"Berangkatlah (untuk berperang) pada jalan Allah" kamu meresa berat dan ingin tinggal ditempatmu. Apakah kamu puas dengan kehidupan di dunia sebagai ganti kehidupan di akhirat? padahal kenikmatan hidup di dunia (dibandingkan dengan kehidupan) di akhirat hanyalah sedikit.” (QS. At-Taubah: 38)

Terakhir, apabila kita melihat apa yang diperbuat oleh para pelaku bom-bom teror di banyak negeri dengan mengatasnamakan jihad dan membandingkannya dengan apa yang telah dijelaskan di atas, jelaslah bagi kita bahwa perbuatan mereka adalah pelanggaran menyeluruh terhadap aturan-aturan Allah Yang Maha Mulia lagi Bijaksana, lantas apa masih bisa dikatakan jihad?! Hanya kepada Allah kita mengadu. Wassalam.







Sumber :
-


Diperbolehkan mengkopi artikel dengan menyertakan sumbernya.