Minggu, 05 Desember 2010

Koreksi sholat kita : Pakaian ketika sholat

Muqadimah

Pakaian sebagai kebutuhan primer kita sehari-hari sangat layak diperhatikan terlebih ketika kita menghadap Allah di dalam sholat. Kita diharuskan berpakaian bersih suci dari segala jenis najis dan menutup aurat. Permasalahan bersih dari najis, tentu kita sudah banyak yang memahaminya. Tetapi tentang menutup aurat? Seperti bagaimanakah pakaian yang seharusnya dikenakan di waktu sholat? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang akan kita kupas pada rubrik ahkam kali ini lewat tulisan Syaikh Masyhur Hasan Salman dalam sebuah karya beliau yang berjudul Al Qaulul Mubin fi Akhtha`il Mushallin (Keterangan yang jelas tentang kesalahan orang-orang yang sholat) yang diterbitkan oleh penerbit Dar Ibni Qayim, Arab Saudi hal 17-32. Beliau termasuk murid senior Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, pakar hadits abad ini yang karya-karyanya sudah beredar di seluruh dunia dan menjadi rujukan para thalibul 'ilmi.

Tasyabuh dalam Berpakaian

Sebuah riwayat dalam Shahih Muslim disampaikan dengan sanadnya sampai kepada Abu Utsman An Nahdi, ia berkata, "Umar pernah mengirim surat kepada kami di Azerbaijan yang isinya: 'Wahai Utbah bin Farqad! Jabatan itu bukan hasil jerih payahmu dan bukan pula jerih payah ayah dan ibumu. Karena itu kenyangkanlah kaum muslimin di negeri mereka dengan apa yang mengenyangkan di rumahmu[1], hindarilah bermewah-mewah, memakai pakaian ahli syirik dan memakai sutera."

Dalam Musnad Ali bin Ja'ad ada tambahan, "...pakailah sarung, rida' (jubah), dan sandal serta buanglah selop dan celana panjang... pakailah pakaian bapak kalian Ismail, hindarilah bernikmat-nikmat dan hindarilah pakaian orang-orang asing." (Riwayat Ali bin Ja'ad dan Abu Uwanah dengan sanad shahih).

Waki' dan Hanad meriwayatkan ucapan Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu di dalam Az Zuhd, beliau berkata, "Pakaian tidak akan serupa hingga hati menjadi serupa." (Sanadnya dha'if).

Ucapan beliau ini diambil dari sabda Rosulullah shallallahu 'alaihi wa sallam,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

"Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dari kaum itu." (HSR Abu Dawud, Ahmad, dan selainnya).

Dari sinilah Umar bin Khaththab radhiyallahu 'anhu memerintahkan rakyatnya agar membuang selop dan celana panjang serta memerintahkan mereka mengenakan pakaian yang biasa dikenakan orang Arab, yaitu dengan tujuan memlihara kepribadian mereka agar jangan condong kepada orang-orang 'ajam.

Perbuatan tasyabuh (dalam hal pakaian) yang dilakukan oleh umat ini kepada musuh-musuhnya merupakan tanda lemahnya iltizam mereka dan lemahnya akhlak mereka. Mereka telah ditimpa penyakit bunglon dan bimbang. Perjalanan mereka pun guncang seperti benda padat yang telah cair, siap dileburkan dalam berbagai bentuk di setiap waktu. Bagaimana pun juga tasyabuh ini merupakan penyakit yang jelek. Perumpamaannya seperti seorang yang menisbatkan dirinya kepada orang lain selain ayahnya. Mereka tidak disukai oleh umat yang melahirkan mereka, tidak pula diakui umat yang mereka tiru dan cintai.

Mungkin timbul pertanyaan: Kenapa para ulama tidak berupaya meluruskan kebiasaan atau adat ini sebelum menjadi perkara besar? Jawabannya: Sesungguhnya para ulama telah berupaya keras meluruskannya, akan tetapi dalam berhadapan dengan kenyataan bahwa yang mayoritas mengalahkan yang minoritas sehingga upaya para ulama tersebut tidak banyak memberikan hasil. Banyak dari kaum muslimin merasa pada posisi yang sulit di tengah-tengah adat dan pakaian kaum musyirikn padahal di antara mereka ada yang dikenal alim. Mereka inilah yang menjadi contoh jelek bagi kaum muslimin, wal 'iyadzu billah.[2]

Lebih parah lagi di antara mereka ada yang meninggalkan shalat hanya karena khawatir pantalonnya berkerat-kerut hingga merusak penampilan. Hal ini banyak kita dengan dari mereka. Karena itu di antara upaya menghidangkan sunnah di hadapan umat, kami bawakan beberapa kriteria pakaian sholat yang sepatutnya diperhatikan seorang muslim supaya terhindar dari hal-hal tersebut di atas.

Pakaian dalam Sholat

Kriteria tersebut adalah:

1. Tidak ketat sehingga menggambarkan bentuk aurat.

Mengenakan pakaian ketat jelas tidak disukai syariat dan kedokteran karena efeknya berbahaya bagi badan. Bahkan ada yang saking ketatnya hingga membuat pemakainya tidak dapat sujud. Bila karena mengenakannya seseorang meninggalkan sholat, maka jelas pakaian semacam ini haram. Dan memang kenyataan menunjjukkan bahwa mayoritas orang yang mengenakan pakaian semacam ini adalah orang-orang yang tidak sholat.

Demikian pula banyak di antara kaum muslimin di jaman ini yang menunaikan sholat dengan pakaian yang membentuk kedua kemaluan atau membentuk salah satunya. Al Hafizh Ibnu Hajar meceritakan sebuah riwayat dari Asyhab tentang seseorang yang sholat hanya dengan menggunakan celana panjang (tanpa ditutupi sarung atau jubah atau gamis), beliau berkata, "Hendaknya ia mengulangi sholatnya ketika itu juga kecuali bila celananya tebal." Sedangkan sebagian ulama Hanafiyah memakruhkan hal itu. Padahal saat itu keadaan celana panjang mereka sangat longgar, lalu bagaimana dengan celana pantalon yang sangat sempit?!

Syaikh Al Albani berkata, "Celana pantalon mengandung dua cela.

Pertama, orang yang menggunakannya berarti bertasyabuh dengan kaum kafir. Pada mulanya kaum muslimin mengenakan celana panjang yang luas dan longgar yang sekarang masih digunakan oleh sebagian orang di Suriah dan Libanon. Mereka sama sekali tidak mengenal celana pantalon, kecuali setelah mereka ditaklukkan dan dijajah. Kemudian setelah kaum penjajah takluk dan mengundurkan diri mereka meninggalkan jejak yang buruk, lalu dengan kebodohan dan kejahilan kaum muslimin melestarikan peninggalan mereka tadi.

Kedua, celana pantalon dapat membentuk aurat, sedangkan aurat laki-laki adalah dari lutut hingga pusar. Ketika sholat seorang muslim seharusnya amat jauh dari keadaan bermaksiat kepada RabbNya, namun bagi mereka yang menggunakan celana pantalon, anda akan melihat kedua belahan pantatnya terbentuk, bahkan dapat membentuk apa yang ada di antara kedua pantatnya tersebut. Bagaimana muungkin orang yang dalam keadaannya semacam ini dikatakan sholat dan berdiri di hadapan Rabbul 'Alamin?!

Anehnya banyak di antara pemuda muslim yang mengingkari wanita-wanita berpakaian ketat atau sempit karena membentuk bodinya sementara mereka sendiri lupa akan diri mereka. Mereka sendiri terjatuh pada hal yang diingkari, sebab tidak ada perbedaan antara wanita yang berpakaian sempit dan membentuk tubuhnya dengan pria yang memakai celana pantalon yang juga membentuk pantatnya. Pantat pria dan pantat wanita keduanya sama-sama aurat. Karena itu wajib bagi para pemuda untuk segera menyadari musibah yang telah melanda mereka kecuali orang yang dipelihara Allah, namun mereka sedikit[3].

Adapun bila celana pantalon tersebut luas, maka sah sholat dengannya. Namun akan lebih utama bila di atasnya ada gamis yang menutup antara pusar hingga lutut atau lebih rendah hingga pertengahan betis atau mata kaki. Yang demikian lebih sempurna dalam menutup aurat[4]. (Al Fatawa 1/69 oleh Syaikh bin Baz).

2. Tidak tipis dan tidak transparan

Sebagaimana makruh (dibenci)nya sholat dengan pakaian ketat yang menggambarkan bentuk aurat, maka demikian pula tidak boleh sholat dengan pakaian yang tipis yang tampak secara transparan apa yang ada di baliknya seperti pakaian sebagian orang yang gila mode di jaman ini, mereka poles apa yang dianggap aib oleh syariat hingga tampak indah. Mereka adalah tawanan-tawanan syahwat, budak-budak adat dan mereka mempunyai propagandis yang menyerukan propaganda-propaganda, menawarkan mode-mode baru, "Inilah yang terbaru, inilah yang trendi, tidak kolot dan kuno[5]."

Termasuk dalam bab ini adalah sholat dengan mengenakan pakaian tidur "piyama". Sebuah riwayat yang dibawakan oleh Imam Bukhari di dalam Shohihnya dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Pernah ada seseorang yang datang menjumpai Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu bertanya tentang sholat dengan mengenakan satu pakaian. Rosulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab, "Bukankah setiap kalian mampu mendapatkan dua pakaian!?"

Kemudian seseorang bertanya kepada Umar, lalu Umar menjawab, "Bila Allah memberikan kelapangan seseorang hendaknya ia sholat dengan sarung dan jubah, atau sarung dan gamis, atau sarung dan mantel (jubah luar), atau celana panjang dan gamis atau celana panjang dan jubah, atau celana panjang dan mantel, atau celana pendek dan mantel, atau celana pendek dan gamis (yang menutupi sampai bawah lutut, red)." (Muttafaqun 'alaihi).

Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhu pernah melihat Nafi' sholat sendiri dengan mengenakan satu pakaian. Lalu beliau berkata padanya, "Bukankah saya memberimu dua pakaian?" Nafi' menjawab, "Benar." Ibnu Umar bertanya pula, "Apakah kamu pergi ke pasar dengan mengenakan satu pakaian?" Nafi' menjawab, "Tidak." Ibnu Umar berkata, "Allah yang lebih berhak bagimu berhias untukNya."[6]

Demikian pula orang yang sholat dengan pakaian tidur, tentunya ia malu pergi ke pasar dengannya karena tipis dan transparan.

Ibnu Abdil Barr dalam At Tahmid 6/369 mengatakan, "Sesungguuhnya ahli ilmu menganggap mustahab bagi seseorang yang mampu dalam pakaian agar berhias dengan pakaian, minyak wangi dan siwaknya, ketika sholat sesuai dengan kemampuannya."

Para fuqaha dalam membahas syarat-syarat sahnya sholat yaitu pada pembahasan "Menutup Aurat", mereka mengatakan, "Syarat bagi pakaian penutup adalah tebal, tidaklah sah bila tipis dan mengesankan warna kulit."

Semua ini berlaku bagi pria dan wanita, baik pada sholat sendiri ataupun sholat berjamaah. Dengan demikian siapa saja yang terbuka auratnya padahal ia mampu menutupnya, maka sholatnya tidak sah walaupun sholat sendiri di tempat yang gelap, karena sudah merupakan ijma' akan wajibnya menutup aurat di dalam sholat.

Allah ta'ala berfirman,

يَا بَنِيْْ آدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ

"Wahai anak Adam! Pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid." (Al A'raf: 31).

Yang dimaksud dengan zinah (perhiasan) pada ayat di atas yaitu pakaian, sedangkan yang dimaksud dengan masjid yaitu sholat. Artinya, "Pakailah pakaian yang menutup aurat kalian ketika sholat."

Ucapan Umar radhiyallahu 'anhu yang menyebutkan jenis-jenis pakaian yang menutup atau yang banyak dipakai tersebut merupakan dalil akan wajibnya sholat dengan pakaian yang menutup aurat. Beliau menggabungkan yang satu dengan yang lain bukan berarti pembatasan, akan tetapi yang satu bisa mengganti kedudukan yang lain. Adapun mengenakan satu pakaian hanya boleh dilakukan dalam keadaan yang mendesak atau terpaksa. Di sana juga terdapat faidah bahwa sholat dengan dua pakaian itu lebih afdhol daripada dengan satu pakaian. Dan Al Qodhi Iyadh telah menegaskan ijma' dalam hal ini.[7]

Berkata Imam Syafi'i rahimahullah, "Bila seseorang sholat dengan gamis yang transparan[8], maka sholatnya tidak sah."[9]

Beliau juga berkata, "Yang lebih parah dalam hal ini adalah kaum wanita bila sholat dengan daster (pakaian wanita di rumah) dan kudung, sedangkan daster menggambarkan bentuk tubuhnya. Saya lebih suka wanita tersebut sholat dengan mengenakan jilbab yang lapang di atas kudung dan dasternya sehingga tubuh tidak terbentuk dengan daster tadi."[10]

Untuk itu hendaknya kaum wanita tidak sholat dengan pakaian yang transparan seperti pakaian dari nilon dan sejenisnya, karena bahan jenis ini walaupun luas dan menetup seluruh tubuh namun selalu terbuka atau membentuk. Dalilnya adalah sabda Rosulullah shallallahu 'alaihi wa sallam,

سَيَكُوْنُ فِي آخِرِ أُمَّتِيْ نِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ...

"Akan ada kelak pada umatku wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang..." (HR Malik dan Muslim).

Ibnu Abdil Barr berkata, "Yang dimaksud oleh Rosulullah shallallahu 'alaihi wa sallam adalah wanita yang mengenakan pakaian tipis atau mini yang membentuk tubuh dan tidak menutup auratnya. Mereka disebut berpakaian tetapi pada hakekatnya telanjang."[11]

Diriwayatkan dari Hisyam bin Urwah sebuah riwayat sebagai berikut, "Suatu hari Al Mundzir bin Az Zubair datang dari Iraq, lalu ia mengirim oleh-oleh kepada Asma` pakaian tipis dan antik dari Quhistan dekat Khurasan, setelah ia mengalami kebutaan. Ia pun lantas meraba pakaian tersebut dengan tangannya kemudian berkata, "Ah! Kembalikan pakaian ini." Pengantarnya merasa tidak enak dan berkata, "Wahai ibu! Sungguh pakaian ini tidak transparan." Asma` berkata, "Pakaian ini, walaupun tidak transparan akan tetapi membentuk."[12]

Kata As Safarini dalam Gidza`ul Albab, "Bila pakaian itu tipis hingga tampak aurat si pemakainya, baik lelaki maupun wanita, maka dilarang dan haram mengenakannya. Sebab secara syariat dianggap tidak menutup aurat sebagaimana diperintahkan. Hal ini tidak diperselisihkan lagi."[13]

Kata Imam As Syaukani dalam Nailul Author 2/115, "Wajib bagi wanita menutup badannya dengan pakaian yang tidak membentuk tubuuh, inilah syarat dalam menutup aurat."

Sebagian fuqoha menyebutkan, "Pakaian yang transparan pada sekilas pandangan, keberadaannya seperti tidak ada. Karena itu tidak ada sholat bagi yang mengenakannya (untuk sholat)."

Sebagian yang lain menegaskan bahwa pakaian para salaf tidak ada yang terbuat dari bahan yang membentuk aurat karena tipis, sempit atau yang lain.

3. Tidak membuka aurat

Ada beberapa golongan yang terkadang sholat dengan aurat terbuka, di antaranya:

a. Mereka yang mengenakan celana panjang pantalon yang membentuk aurat atau mengesankannya atau transparan dengan kemeja pendek. Ketika ruku' dan sujud, kemeja tertarik ke atas sedang celana tertarik ke bawah. Dengan demikian punggung dan sebagian auratnya tampak. Hal ini kadangkala terjadi bila tidak bisa dikatakan sering. Perhatikanlah, aurat mughalladhah (alat vital)nya tampak ketika ia ruku' atau sujud di hadapan Rabbnya. Na'udzubillah! Kita berlindung kepada Allah dari kebodohan, sebab bila dalam keadaan demikian sedang aurat terbuka, jelas mengantarkan pada batalnya sholat. Lantas siapa kambing hitamnya? Celana pantalon dan memang celana pantalon asalnya dari negeri kafir.[14]

Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Jibrin dalam menanggapi beberapa kesalahan yang dilakukan sebagian kaum muslimin di dalam sholat, beliau berkata, "Banyak di antara manunsia tidak lagi mengenakan pakaian yang luas dan lapang, mereka hanya mengenakan celana panjang dan kemeja pendek yang menutupi dada dan punggung. Bila mereka ruku', kemeja tertarik hingga tampak sebagian punggung dan ekornya yang merupakan aurat dan dilihat oleh orang yang ada di belakangnya. Padahal terbukanya aurat merupakan sebab batalnya sholat.[15]

b. Wanita yang tidak menjaga pakaian dan tidak memperhatikan menutup seluruh badan, sedang ia berada di hadapan Robbnya, baik karena bodoh, malas atau acuh tak acuh. Padahal sudah menjadi kesepakatan bahwa pakaian yang mencukupi bagi wanita untuk sholat adalah baju panjang dan kerudung.[16]

Kadang-kadang seorang wanita sudah memulai sholat padahal sebagian rambut atau lengan atau betisnya masih terbuka. Maka ketika itu –menurut jumhur ahli ilmu- wajib ia mengulangi sholatnya. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Sayidah Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

لاَيَقْبَلُ اللهُ صَلاَة حَائِضٍ إِلاَّ بِخِمَارٍ

"Allah tidak menerima sholat wanita yang telah haid (baligh) kecuali dengan kerudung." (HSR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi dan yang lain).

Ummu Salamah radhiyallahu 'anha pernah ditanya sebagai berikut, "Pakaian apa yang pantas dikenakan wanita untuk sholat?" Beliau menjawab, "Kerudung dan baju panjang yang longgar sampai menutup kedua telapak kaki."[17] (Riwayat Malik dan Baihaqi dengan sanad jayyid).

Imam Ahmad juga pernah ditanya, "Berapa banyak pakaian yang dikenakan wanita untuk sholat?" Beliau menjawab, "Paling sedikit baju rumah dan kudung dengan menutup kedua kakinya dan hendaknya baju itu lapang dan menuutup kedua kakinya."

Imam Syafi'i berkata, "Wanita wajib menutup seluruh tubuhnya di dalam sholat kecuali dua telapak tangan dan mukanya."

Beliau juga berkata, "Seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali telapak tangan dan wajah. Telapak kaki pun termasuk aurat. Apabila di tengah sholat tersingkap apa yang ada antara pusar dan lutut bagi pria sedang bagi wanita tersingkap sedikit dari rambut atau badan atau yang mana saja dari anggota tubuhnya selain yang dua tadi dan pergelangan –baik tahu atau tidak- maka mereka harus mengulang sholatnya. Kecuali bila tersingkap oleh angin atau karena jatuh lalu segera mengembalikannya tanpa membiarkan walau sejenak. Namun bila ia membiarkan sejenak walau seukuran waktu untuk mengembalikan, maka ia tetap harus mengulanginya."[18] Oleh karena itu wajib bagi wanita muslimah memperhatikan pakaian mereka di dalam sholat, lebih-lebih di luar sholat.

Banyak juga dari mereka yang sangat memperhatikan bagian atas badan yaitu kepala. Mereka menutup rambut dan pangkal leher tapi tidak memperhatikan anggota badan bagian bawah dengan kaos kaki yang sewarna dengan kulit sehingga tampak semakin indah. Terkadang ada di antara mereka yang sholat dengan penampilan semacam ini. Hal ini tidak boleh. Wajib bagi mereka untuk segera menyempurnakan hijab sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah subhanahu wa ta'ala. Teladanilah wanita-wanita Muhajirin ketika turun perintah Allah agar mengenakan kerudung, mereka segera merobek korden-korden yang mereka punyai lalu memakainya sebagai kerudung. Tetapi sekarang, kita tidak perlu menyuruh mereka merobek sesuatu, cukup kita perintahkan mereka memanjangkan dan meluaskannya hingga menjadi pakaian yang benar-benar menutup.[19]

Mengingat telah meluasnya pemakaian jilbab pendek di kalangan muslimah di beberapa negeri yang berpenduduk muslim, maka saya memandang penting untuk menjelaskan secara ringkas bahwa kaki dan betis wanita adalah aurat. Ucapan saya wabillahit taufiq adalah sebagai berikut:

Allah subhanahu wa ta'ala berfirman,

... وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّ ...

"Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan." (An Nur: 31).

Sisi pendalilan dari ayat ini adalah bahwa wanita juga wajib menutup kaki, sebab bila dikatakan tidak, maka alangkah mudahnya seseorang menampakkan perhiasan kakinya, yaitu gelang kaki sehingga tidak perlu ia memukulkan kaki untuk itu. Akan tetapi hal itu tidak boleh dilakukan karena menampakkannya merupakan penyelisihan terhadap syariat dan penyelisihan yang semacam ini tidak mungkin terjadi di jaman risalah. Karena itu seseorang dari mereka melakukan tipu daya dengan cara memukulkan kakinya agar kaum pria mengetahui perhiasan yang disembunyikan. Maka Allah pun melarang mereka dari hal itu.

Sebagai penguat dari penjelasan saya, Ibnu Hazm berkata, "Ini adalah nash yang menunjukkan bahwa kaki dan betis termasuk aurat yang mesti disembunyikan dan tidak halal menampakkannya."[20]

Adapun penguat dari sunnah adalah hadits Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata:

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم: مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ (رواه البخاري و زاد غيره: فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ: فَكَيْفَ يَصْنَعُ النِّسَاءُ بِذُيُوْلِهِنَّ؟) قَالَ: يُرْخِيْنَ شِبْرًا. قَالَتْ: إِذَنْ تَنْكَشِفُ أَقْدَامُهُنَّ. قَالَ: فَيُرْخِيْنَهُ ذِرَاعًا لاَ يَزِدْنَ عَلَيْهِ. وَفِي رِوَايَةٍ: رَخَّصَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم لأُِمَّهَاتِ الْمُؤْمِنِيْنَ شِبْرًا ثُمَّ اسْتَزَدْنَهُ فَزَادَهُنَّ شِبْرًا فَكُنَّ يُرْسِلْنَ إِلَيْنَا فَنَذْرَعُ لَهُنَّ ذِرَاعًا. (رواه الترمذي و أبو داود و ابن ماجه و هو صحيح, انظر سلسلة الأحاديث الصحيحة رقم 460)

Rosulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Siapa yang melabuhkan pakaiannya karena sombong, Allah tidak akan memandangnya pada hari kiamat." Ummu Salamah radhiyallahu 'anha bertanya, "Apa yang harus diperbuat oleh wanita terhadap ujung pakaian mereka?" Rosulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab, "Turunkan sejengkal." Ummu Salamah berkata, "Bila demikian kakinya akan tersingkap." Rosulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Turunkan sehasta, jangan lebih dari itu." Dalam riwayat lain: Rosulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberi keringanan pada ummahatul mu`minin (untuk menambah) sejengkal, dan mereka minta tambah, maka Rosulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menambahkannya. (HSR. Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah) (Lihat Ash Shohihah 60).

Faidah dari riwayat ini adalah bahwa yang dibolehkan adalah sekitar satu hasta, yaitu dua jengkal bagi tangan ukuran sedang.

Imam Al Baihaqi berkata, "Riwayat ini merupakan dalil tentang wajibnya menutup kedua punggung telapak kaki bagi wanita."[21]

Ucapan "Rosulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan keringanan" dan pertanyaan Ummu Salamah: "Apa yang harus diperbuat wanita terhadap ujung pakaiannya?" setelah ia mendengar ancaman bagi orang yang melabuhkan pakaiannya, semua ini mengandung sanggahan terhadap anggapan bahwa hadits-hadits yang mutlak (bersifat umum) mengenai ancaman bagi pelaku isbal (melabuhkan pakaian sampai di bawah mata kaki) itu ditaqyid (dibatasi kemutlakannya) oleh hadits lain yang tegas yaitu bagi yang melakukannya karena sombong.

Anggapan ini terbantah karena sekiranya benar demikian, maka pertanyaan Ummu Salamah yang meminta kejelasan hukum bagi wanita itu tidak ada maknanya. Akan tetapi Ummu Salamah memahami bahwa ancaman itu bersifat mutlak, berlaku bagi orang yang sombong dan yang tidak. Karena pemahaman beliau yang demikian, maka beliau menanyakan kejelasan hukumnya bagi wanita sebab wanita dituntut untuk berlaku isbal guna menutup aurat yaitu kaki. Dengan demikian jelas bagi beliau bahwa ancaman itu tidak berlaku bagi wanita, tetapi khusus bagi lelaki dan hanya dalam pengertian ini.

'Iyadl rohimahullah telah menukil adanya ijma' bahwa larangan itu hanya berlaku bagi kaum pria, tidak bagi kaum wanita karena adanya taqrir Nabi shollallahu 'alaihi wa sallam atas pemahaman Ummu Salamah. Larangan yang dimaksud adalah larangan isbal.

Walhasil, bagi pria ada dua keadaan:

1. Keadaan yang mustahab yaitu memendekkan sarung hingga pertengahan betis.

2. Keadaan jawaz (boleh) yaitu melebihkannya hingga di atas mata kaki.

Adapun bagi wanita juga ada dua keadaan:

1. Keadaan mustahab yaitu melebihkan sekitar satu jengkal dari keadaan jawaz bagi pria.

2. Keadaan jawaz yaitu melebihkannya sekitar satu hasta.[22]

Sunnah inilah yang dijalankan oleh wanita-wanita di jaman Nabi shollallahu 'alaihi wa sallam dan jaman-jaman selanjutnya.

Dari sinilah kaum muslimin di masa-masa awal menetapkan syarat bagi ahli dzimmah harus tersingkap betis dan kakinya supaya tidak serupa dengan wanita-wanita muslimah. Hal ini sebagaimana diterangkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitab Iqtidho' Ash Shirothil Mustaqim.

Termasuk pula orang-orang yang terjerumus dalam kesalahan ini yaitu memulai sholat sedang aurat tersingkap adalah orang tua yang memakaikan anak mereka celana pendek dan menyertakannya sholat di masjid. Padahal Rosulullah shollallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

مُرُوْهُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعٍ

"Perintahkan mereka sholat ketika mereka berumur tujuh tahun." (HSR. Ibnu Khuzaimah, Hakim, Baihaqi, dan yang lain).

Sedang tidak diragukan lagi bahwa perintah ini mencakup juga perintah menunaikan syarat-syarat dan rukun-rukunnya. Perhatikanlah, jangan sampai anda termasuk orang-orang yang lalai.

Demikianlah beberapa perkara yang harus kita perhatikan dalam hal pakaian dalam sholat berikut beberapa kesalahan yang terjadi. Namun masih ada beberapa hal yang berkaitan dengan syarat-syarat pakaian dalam sholat di antaranya tidak musbil, tidak bergambar, dan bukan pakaian yang dicelup merah.

Wallahu a'lam.

Diterjemahkan oleh Muhammad Rusli dengan sedikit tambahan


[1] Abu Awanah di dalam Shahihnya menerangkan sisi lain dari sebab ucapan Umar ini, yaitu mengatakan di permulaannya, "Utbah bin Farqad pernah mengutus seorang budak untuk membawa kiriman kepada Umar yang berisi berbagai macam makanan yang di atasnya terdapat permadani dari bulu. Ketika Umar melihatnya beliau berkata, "Apakah kaum muslimin kenyang dengan makanan ini di negeri mereka?" Budak itu menjawab, "Tidak." Umar berkata, "Saya tidak suka ini." Lalu beliau menulis surat kepadanya...

[2] Syaikh Abu Bakar Al Jaza`iri dalam kitabnya At Tadkhin memberi rincian sebagai berikut, "Di antara adat-adat rusak itu ialah memelihara anjing di dalam rumah, wanita muslimah membuka wajah mereka, kaum pria mencukur jenggot, mengenakan celana pantalon ketat tanpa gamis atau sarung di atasnya, membuka kepala, beramah tamah dengan ahli fasik dan munafik, tidak beramar ma'ruf nahi munkar dengan slogan 'kebebasan berfikir' dan 'hak asasi manusia'."

[3] Dari kaset rekaman beliau ketika menjawab pertanyaan Abu Ishaq Al Huwaini Al Mishri, direkam di Urdun pada bulan Muharram tahun 1407 H, lihat tulisan beliau: Syarat keempat dari syarat hijab wanita muslimah, yaitu agar luas atau longgar dan tidak sempit, yaitu dalam kitab Hijab Mar`atil Muslimah. Maka kesalahan yang disebut di atas terkena pada pria dan wanita Namun pada pria hal itu lebih tampak, karena mayoritas kaum muslimin di jaman ini sholat menggunakan pantalon. Bahkan kebanyakan mereka sholat dengan pantalon yang sempit, laa haula walaa quwwata illa billah. Padahal Rosulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang seorang sholat dengan mengenakan celana panjang tanpa ditutupi jubah sebagaimana dalam riwayat Abu Dawud dan Hakim dengan sanad hasan. Hal ini diterangkan dalam Shahih Jami'ush Shoghir 6830.

[4] Dengan ini pula Lajnah Ad Daimah menjawab pertanyaan seputar hukum sholat dengan celana pantalon pada Idaratul Buhuts no 2003 sebagai berikut, "Bila pakaian (celana pantalon) tersebut longgar hingga tidak menggambarkan aurat dan tebal hingga tidak transparan, maka boleh sholat dengannya. Adapun bila transparan, tampak semua yang ada di baliknya, maka batal sholat dengannya. Sedang bila pakaian tersebut hanya sekedar membentuk aurat maka makruh sholat dengannya kecuali bila tidak ada yang lain..." Wabillahit taufiq.

[5] Fatawa Rasyid Ridha 5/2056

[6] Riwayat Thohawi dalam Syarah Ma'anil Atsar

[7] Fathul Bari 1/476, Majmu' 3/181, Nailul Author 2/78 & 84

[8] As Sa'aty dalam Fathul Rabbani 18/236 berkata, "Gamis adalah pakaian berjahit mempunyai dua lengan dan saku, yaitu yang hari ini dikenal dengan jalabiyah, merupakan pakaian yang lebar menutup seluruh badan dari leher ke mata kaki atau ke pertengahan betis. Dahulu pakaian ini digunakan sebagai pakaian dalam."

[9] Al Umm 1/78

[10] Al Umm 1/78

[11] Tanwirul Hawalik 3/103

[12] Riwayat Ibnu Sa'ad dalam At Thobaqotul Kubra 8/184 dengan sanad shahih.

[13] Ad Dinul Kholish 6/180

[14] Tanbihat Hammah 'ala malabisil muslimin al-yaum, hal. 28

[15] Majalah Al Mujtama' no. 855

[16] Bidayatul Mujtahid 1/115, Al Mughni 1/603, Al Majmu' 3/171 dan I'anatut Tholibin 1/285. Maksudnya menutup badan dan kepalanya. Jika pakaiannya lapang sehingga dengan sisanya ia menutup kepala, maka hal ini boleh. Disebutkan oleh Bukhari dalam Shahihnya 1/483 secara mu'allaq dari Ikrima, ia berkata, "Sekiranya seluruh tubuh sudah tertutup dengan satu pakaian, niscaya hal itu sudah mencukupi."

[17] Masail Ibrohim bin Hanif lil Imam Ahmad no. 286

[18] Al Umm 1/77

[19] Hijab Al Mar`ah Al Muslimah hal. 61.

[20] Al Muhalla 3/216

[21] Tirmidzi berkata dalam Al Jami' 4/224, "Kandungan hadits ini yaitu adanya rukhshoh bagi wanita untuk melabuhkan kain sarung karena hal itu lebih sempurna dalam menutup."

[22] Fathul Bari 10/259

(Dikutip dari http://salafy.iwebland.com/baca.php?id=3, terjemahan kitab Al Qaulul Mubin, edisi bahasa Indonesia "Koreksi atas Kekeliruan Praktek Ibadah Shalat", karya Syaikh Abu 'Ubaidah Masyhur bin Hasan bin Salman, judul " Pakaian ketika Sholat", hal 75-88. Dicetak oleh Maktabah Salafy Press, cetakan pertama, Dzulqa'idah 1423 H)


Silahkan menyalin & memperbanyak artikel ini dengan mencantumkan url sumbernya.
Sumber artikel : http://www.salafy.or.id/print.php?id_artikel=963

Jumat, 03 Desember 2010

6 Prinsip Ahlus Sunnah wal Jamaah

Ahlus Sunnah wal Jamaah adalah setiap orang dari manapun asalnya yang mengikuti ajaran Rasulullah shallalllahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabatnya baik dalam hal keyakinan, amalan maupun ucapan.

Ada enam prinsip utama yang membedakan antara Ahlus Sunnah al Jamaah dan golongan lain.

Pinsip Ahlusunnah yang pertama:
Ikhlas dalam Beribadah

Ikhlas menurut arti bahasa: membersihkan atau memurnikan sesuatu dari kotoran. Sedangkan menurut istilah syar’i, ikhlas adalah membersihkan dan memurnikan ibadah dari segala jenis kotoran syirik.

Setelah diketahui pengertian ikhlas menurut pengertian syar’i, dapat diambil kesimpulan bahwa orang dikatakan ikhlas dalam beribadah apabila ia bertauhid dan meninggalkan segala jenis syirik.

Perlu diketahui, bahwa seseorang itu dikatakan bertauhid apabila meyakini dengan mantap tiga jenis tauhid dan meninggalkan dua jenis syirik. Lalu apa saja tiga jenis tauhid yang harus diyakini?

Tauhid yang pertama: Tauhid Rububiyyah, maksudnya kita harus yakin bahwa yang mencipta, yang memberi rezeki dan yang mengatur alam semesta hanya Allah Ta’ala tidak ada sekutu bagi-Nya.

Tauhid yang kedua: Tauhid Uluhiyyah, maksudnya yakin bahwa yang berhak disembah dan diberikan segala bentuk peribadatan hanyalah Allah Ta’ala tidak ada sekutu bagi-Nya.

Tauhid yang ketiga: Tauhid Asma’ wa Sifat, maksudnya kita harus yakin bahwa Allah Ta’ala memiliki Nama dan Sifat yang Mulia dan tidak sama dengan makhluk-Nya. Kita harus meyakini seluruh Nama dan Sifat Allah yang ada di dalam Alquran dan Assunnah apa adanya.

Setelah meyakini ketiga jenis tauhid ini, maka wajib meninggalkan dua jenis syirik yang menjadi musuh bagi orang-orang yang bertauhid.

Syirik yang pertama disebut Syirik Akbar, yaitu syirik yang menyebabkan pelakunya keluar dari Islam. Syirik jenis ini amat banyak jumlah dan macamnya, di antaranya adalah: meyakini ada yang mencipta dan yang mengatur alam ini selain Allah Ta’ala, meminta rejeki atau jodoh kepada orang yang telah mati atau kepada jin, menolak sebagian atau seluruh Nama dan Sifat Allah Ta’ala dan masih banyak bentuk lainnya.

Syirik yang kedua disebut Syirik Asyghar, yaitu syirik kecil yang tidak menyebabkan pelakunya dikeluarkan dari Islam. Namun dosanya lebih besar daripada dosa zina, dosa mencuri atau kemaksiatan lainnya. Di antara amalan yang termasuk jenis syirik ini adalah riya’ (ingin dilihat oleh orang ketika beribadah), sum’ah (ingin didengar ibadahnya oleh orang lain), bersumpah dengan nama selain Allah, memakai jimat dengan keyakinan bahwa kekuatannya bersumber dari Allah. Untuk yang satu ini bila diyakini bahwa sumber kekuatan itu dari jimatnya, maka sudah termasuk Syirik Akbar. Dan masih banyak lagi macamnya.

Siapa saja yang telah meyakini tiga jenis tauhid dan meninggalkan dua jenis syirik ini, maka dia telah ikhlas dalam beribadah kepada Allah Ta’ala. Inilah prinsip utama Ahlus Sunnah wal Jamaah yang terus diperjuangkan. Anda bisa melihat, mereka terus berdakwah menegakkan tauhid dan memberantas segala penyakit syirik walaupun banyak kalangan yang menentangnya, mereka memiliki dasar Alquran Surat Al-Bayyinah ayat 5 yang artinya: “Dan tidaklah mereka diperintah kecuali untuk beribadah kepada Allah dengan cara ikhlas dalam melaksanakan agama-Nya dan Hanif (meninggalkan segala jenis syirik) ...”

Pinsip Ahlusunnah yang kedua:
Bersatu di atas Alquran dan Assunnah dengan pemahaman salaful ummah

Banyak aktivis Islam yang saat ini menyerukan persatuan umat. Ada yang menggunakan partai sebagai alat pemersatu, ada juga yang menggunakan suku bangsa bahkan ada juga yang menyatukan umat dengan slogan “yang penting muslim”, walaupun keyakinan dan prinsip hidupnya berbeda-beda. Akibatnya terjadi banyak perpecahan di kalangan mereka karena masing-masing memiliki kepentingan yang berbeda. Kalaupun secara dhohir mereka bersatu, banyak prinsip Alquran dan Assunnah yang dikorbankan dalam rangka menjaga persatuan antara mereka.

Ahlus Sunnah wal Jamaah memiliki prinsip persatuan yang mantap dan akan terus diperjuangkan. Apa itu? Yaitu bersatu di atas Al Quran dan Assunnah dengan pemahaman salaful ummah.

Mengapa harus bersatu diatas Alquran dan Assunnah? Karena ini memang perintah dari Allah dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wasallam. Allah Ta’ala berfirman dalam surat Ali Imran ayat 103: “Dan berpegang teguhlah dengan tali Allah seluruhnya dan jangan kalian berpecah belah ...”

Ibnu Mas’ud radliyallahu ’anhu berkata: “Tali Allah artinya Kitabullah”. (Tafsir Ibnu Jarir dan lainnya)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Aku tinggalkan sesuatu untuk kalian. Bila kalian berpegang teguh dengannya maka kalian tidak akan tersesat selamanya, yaitu Kitabullah dan Sunnahku.” (HR. Imam Malik, Al-Hakim dan dihasankan oleh Al-Albani dalam Al-Misykah no: 186)

Bila ada yang berkomentar, “Banyak kelompok yang mengklaim dirinya di atas Alquran dan Assunnah, namun kenapa terjadi perbedaan prinsip dan cara pandang yang menyebabkan mereka terpecah belah?” Untuk menjawab pertanyaan ini cukup mudah, “Karena mereka memahami Alquran dan Assunnah dengan kemampuan akal yang disesuaikan dengan keinginan dan kepentingan kelompoknya”.

Lalu bagaimana seharusnya? Dalam memahami Alquran dan Assunnah wajib merujuk kepada pemahaman dan penjelasan dari Salaful Ummah. Siapa sebenarnya Salaful Ummah itu? Mereka adalah para shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam yang betul-betul paham maksud Al Quran dan Assunnah karena merekalah yang langsung mendengar dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.

Mengapa harus sesuai dengan pemahaman mereka, bukankah mereka juga manusia seperti kita? Karena mereka dan orang-orang yang mengikuti pemahaman mereka telah diridlai oleh Allah Ta’ala. Di dalam surat At-Taubah ayat 100 disebutkan yang artinya: “Generasi pertama dari kalangan shahabat Muhajirin dan Ashor serta orang-orang yang mengikuti jejak langkah mereka dengan baik, Allah ridla kepada mereka dan merekapun ridla kepada-Nya”.

Di samping itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam juga memerintahkan kita untuk mengikuti pemahaman para shahabat. “Sesungguhnya barang siapa yang masih hidup sepeninggalku nanti,ia akan melihat perbedaan prinsip yang banyak sekali, untuk itu wajib bagi kalian mengikuti sunnahku dan sunnah Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk, peganglah erat-erat dan gigitlah dengan gigi geraham dan jauhilah perkara baru dalam agama, karena setiap perkara baru dalam agama itu bid’ah dan setiap bidah itu sesat.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shohih Sunan Abu Dawud no: 4607). Inilah prinsip persatuan umat yang harus dijadikan sebagai pegangan.

Barang siapa yang menggunakan cara lain untuk menyatukan umat maka ia akan menuai kegagalan atau mungkin berhasil tetapi bersatu diatas kebatilan. Wallahu A’lam. 

Prinsip Ahlusunah yang ketiga:
Larangan Memberontak dan Kewajiban Mentaati Penguasa Muslim yang Sah dalam hal yang ma’ruf (benar)

Menggulingkan kekuasaan pemerintah pada saat ini seolah-olah menjadi tujuan kebanyakan orang. Mereka ingin tokoh idolanya menjadi pemegang tampuk kekuasaan, lebih-lebih bila sang penguasa memiliki banyak kelemahan walaupun masih sah dan beragama Islam, mereka berusaha mati-matian untuk menggulingkan dengan mengatasnamakan rakyat dan keadilan. Ada juga yang memanfaatkan keadaan untuk merebut pangkat dan jabatan dengan cara membela sang penguasa habis-habisan bahkan membenarkan seluruh ucapan dan keputusan walaupun menyimpang jauh dari syari’at Islam. Lalu bagaimana prinsip Al Quran dan Assunnah menurut pemahaman salaful ummah dalam menyikapi sang penguasa ?

Allah berfirman dalam surat An-Nisa’ ayat 59 yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rosul dan Ulil Amri (pemimpin/penguasa muslim)...”

Syaikh As-Sa’di rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan maksud ayat ini sebagai berikut:

“Allah memerintahkan untuk taat kepada Ulil Amri, mereka adalah pemimpin negara, hakim atau mufti (ahli fatwa). Karena urusan agama dan dunia tidak akan berjalan dengan baik melainkan dengan cara taat dan tunduk kepada Ulil Amri sebagai wujud taat kepada perintah Allah dan dalam rangka mengharap pahala dari-Nya. Akan tetapi dengan syarat penguasa tidak memerintah kita untuk berbuat maksiat. Bila diperintah untuk maksiat maka tidak ada ketaatan sedikitpun kepada makhluk untuk bermaksiat kepada Al-Khaliq. Barangkali inilah rahasia tidak disebutkannya fi’il amr (kata perintah) ketika Allah memerintahkan untuk taat kepada Ulil Amri dan sebaliknya disebutkan fi’il amr ketika memerintah untuk taat kepada Rasul-Nya. Karena beliau hanya memerintah untuk mentaati Allah, sehingga barang siapa yang mentaati beliau sama saja dengan mentaati Allah Ta’ala. Adapun Ulil Amri baru ditaati bila tidak memerintah untuk bermaksiat.”

Dalam hadits shahih disebutkan, dari Ubadah bin Shomit, Radiyallahu ‘anhu, ia berkata:

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengambil janji setia kepada kami, agar kami mendengar dan taat (kepada penguasa) baik dalam keadaan bersemangat atau lesu, dalam keadaan sulit atau mapan meskipun kami dizalimi, dan agar kami tidak menggulingkan kekuasaan lalu beliau bersabda: “Kecuali kalian melihat ada kekufuran yang nyata (pada penguasa) dan kalian memiliki dalil dari Allah dalam masalah tersebut.” (HR. Muslim/1709, Nasa’i dan lainnya)

Dari keterangan Al Quran dan Assunnah inilah, Ahlus Sunnah wal Jamaah berprinsip bahwa: Wajib bagi kita mentaati penguasa muslim yang sah dalam hal yang ma’ruf (bukan maksiat) dan haram menggulingkan kekuasaannya dengan alasan apapun kecuali memenuhi dua syarat yang telah dijelaskan oleh Syaikh Bin Baz rahimahullah setelah membawakan hadits di atas. Apa dua syarat tersebut?

Syarat pertama: Adanya kekufuran yang nyata pada diri sang penguasa dan kita menemukan dalil syar’i dalam masalah kekufuran tersebut.

Syarat kedua: Adanya kemampuan untuk menyingkirkan penguasa tersebut dengan cara yang tidak menimbulkan madlarat yang lebih besar.

Tanpa kedua syarat ini, maka tidak boleh! (Al-Ma’lum min Wajibil ‘Alaqoh Bainal Hakim wal Mahkum hal. 19)

Wahai kaum muslimin, kembalilah kepada petunjuk Allah dan Rasul-Nya. Wallahul musta’an. 

Prinsip Ahlusunah yang keempat:
Menggapai Kemuliaan dengan Ilmu Syar’i

Kita semua sepakat bahwa tujuan hidup manusia di dunia ini adalah untuk beribadah kepada Allah Ta’ala sebagaimana yang telah ditegaskan di dalam Al Quran surat Adz-Dzariyat ayat 56. Oleh sebab itu, merupakan keharusan bagi kita untuk mengerti, apa yang dimaksud ibadah itu? Apakah ibadah hanya sebatas shalat, puasa, haji atau yang lainnya? Ibnu Taimiyyah dalam kitabnya Al-’Ubudiyyah halaman 38 menjelaskan bahwa ibadah itu mencakup segala perkara yang dicintai dan diridlai Allah Ta’ala baik berupa ucapan merupakan perbuatan, baik yang nampak maupun yang tersembunyi.

Setelah kita mengerti makna ibadah, kita wajib mengerti macam-macam ibadah secara terperinci agar kita bisa menunaikan tugas dengan baik dan benar. Dari sini timbul pertanyaan, dari mana kita bisa mengetahui secara rinci macam-macam ibadah yang dicintai dan diridlai Allah Ta’ala? Mampukah akal kita menyimpulkan sendiri perincian tugas ibadah itu?

Untuk mengetahui secara rinci ibadah yang dicintai dan diridlai Allah Ta’ala tidak bisa disimpulkan dengan akal kita, tetapi harus ada petunjuk langsung dari Allah Ta’ala yang menugaskan kita untuk beribadah kepada-Nya. Petunjuk itu bernama Al Quran dan Assunnah yang telah dijelaskan secara rinci oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam kepada para shahabatnya radliyallahu ‘anhu. Singkat kata, wajib bagi kita mempelajari Al Quran dan Assunnah agar kita bisa menunaikan tugas ibadah dengan baik dan benar. Perlu diketahui, bahwa Al Quran dan Assunnah itulah yang disebut Ilmu Syar’i sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Abbas radliyallahu ‘anhuma dan lainnya. Lihat “Al-Ilmu Asy-Syar’i” halaman 8-10 karya Abdurrahman Abul Hasan Al-’Aizuri.

Oleh sebab itu, siapa saja yang mempelajari ilmu syar’i dan mengamalkannya berarti ia telah menjalankan tugas ibadah dengan baik dan benar, barang siapa yang telah menunaikan tugas ibadah dengan baik, ia layak mendapat kemuliaan dan kehormatan dari Allah Ta’ala. Di dalam surat Al-Mujadalah ayat 11 disebutkan:

“Allah akan meninggikan derajat orang-orang yang beriman dan berilmu diantara kalian.”

As-Sa’di rahimahullah dalam tafsirnya halaman 846 berkata: “Di dalam ayat ini terdapat keutamaan ilmu syar’i, dan buah dari ilmu itu adalah beradab dan beramal atas dasar ilmu tersebut.”

Dalam hadits shahih juga ditegaskan:

“Barang siapa yang dikehendaki oleh Allah mendapat kebaikan, maka Allah jadikan paham agama ini.”

Al-Hafidh Ibnu Hajar Al-Asqolani rahimahullah dalam Fathul Bari juz 1 halaman 222 menjelaskan : “Dari hadits ini dapat dipahami, bahwa orang-orang yang tidak paham agama dan dasar-dasarnya, ia tidak akan mendapat kebaikan sedikitpun”.



Ahlus Sunnah wal Jama’ah memahami hal ini, untuk itu mereka gigih dan bersemangat untuk mempelajari ilmu syar’i dan mengamalkannya dengan baik dan benar, mereka punya prinsip yang mantap dan mengagumkan, yakni Berilmu Sebelum Berkata dan Beramal, untuk menggapai kemuliaan. Wallahul musta’an.

Prinsip Ahlusunnah yang kelima:
Meyakini bahwa Wali Allah Adalah Orang yang Beriman dan Bertakwa

Bila kita amati sejenak keadaan umat, kita akan dapati satu masalah yang sangat memasyarakat di tengah mereka. Adegan-adegan luar biasa yang membuat sebagian orang merasa kagum, ada yang tidak mempan ditusuk senjata tajam, ada yang bisa makan beling seperti makan kerupuk, ada yang tidak penyet digilas mobil, ada yang kepalanya dipenggal lalu bisa langsung sambung dan yang sejenisnya.

Anehnya para penonton yang kebanyakan umat Islam banyak yang memberi gelar kehormatan “WALI ALLAH” kepada para pendekar kebanggaan mereka. Benarkah orang-orang sakti seperti itu disebut Wali Allah? Apa sebenarnya pengertian dan ciri-ciri Wali Allah menurut Al Quran dan As-Sunnah?

Allah Ta’ala telah berfirman yang artinya :

“Ingatlah, sesungguhnya Wali Allah itu tidak akan takut dan bersedih hati, mereka adalah orang-orang yang beriman dan bertaqwa.” (QS. Yunus: 62)

Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya (2/422) menjelaskan: “Allah Ta’ala menyatakan bahwa wali-Nya adalah orang beriman dan bertaqwa, maka siapa saja yang benar-benar bertaqwa maka ia layak disebut wali Allah Ta’ala”.

Di dalam Al Quran banyak disebutkan ciri-ciri Wali Allah, diantaranya adalah :

Ciri pertama: Beriman dan bertaqwa (QS. Yunus : 62)

Ciri kedua: Mengikuti Sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam (QS. Ali Imran : 31)

Ciri ketiga: Mencintai dan dicintai Allah Ta’ala karena mereka sayang kepada kaum muslimin dan tegas dihadapan orang kafir, mereka berjihad fii sabilillah dan tidak takut celaan apapun. (QS. Al-Maidah : 54)

Di dalam As-Sunnah As-Shohihah yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitab Ar-Riqoq Bab At-Tawadlu’ (7/190) dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjelaskan ciri wali Allah, yaitu mereka rajin mengamalkan amalan-amalan sunnah setelah menunaikan amalan wajib.

Lalu, apakah hal-hal yang luar biasa yang terjadi pada diri seseorang itu termasuk ciri utama Wali Allah?

Perlu diketahui bahwa hal-hal yang luar biasa yang terjadi pada diri seseorang itu ada beberapa jenis:

1. Mu’jizat, terjadi pada nabi dan rasul.

2. Irhash, terjadi pada calon nabi dan rasul.

3. Karamah, terjadi pada wali Allah selain nabi dan rasul.

4. Istidroj atau sihir, terjadi pada wali syaithon.

Dari sini dapat diketahui bahwa Wali Allah itu kadang-kadang diberi hal-hal yang luar biasa dan ini disebut karamah, namun perlu diingat bahwa karamah ini bukan ciri utama Wali Allah dan tidak bisa dipelajari. Adapun adegan-adegan luar biasa yang saat ini semarak di masyarakat lebih condong kepada istidroj atau sihir dengan beberapa alasan :

Alasan pertama, pelakunya tidak memiliki ciri-ciri Wali Allah Ta’ala.

Alasan kedua, hal-hal yang luar biasa yang mereka tampilkan bisa dipelajari, terbukti mereka punya perguruan-perguruan yang mengajarkan seperti itu.

Singkat kata, Ahlus Sunnah wal Jama’ah berkeyakinan bahwa Wali Allah itu adalah orang yang berimana dan bertaqwa baik mendapat karamah maupun tidak, Wallahu A’lam.

Prinsip Ahlusunnah keenam :
Mensukseskan Gerakan Tashfiyah (pemurnian) & Tarbiyah (pendidikan)

Asy-Syaikh Abdurrahman bin Yahya Al-Mu’allimi dalam kitabnya Fadhlullah As-Shomad (1/17) menyatakan, ada tiga penyebab perpecahan dan kelemahan kaum muslimin saat ini. Pertama: tidak bisa membedakan antara ajaran Islam yang murni dengan ajaran yang disusupkan ke dalam Islam. Kedua: kurang yakin dengan kebenaran Islam. Ketiga: tidak mengamalkan Islam secara utuh.

Benarlah apa yang pernah disabdakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para shahabatnya. Dari Abu Najih Al-’Irbadl bin Sariyah radliyallahu ‘anhu ia bercerita: “Suatu ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi nasehat kepada kita, nasehat itu membuat hati bergetar: “Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sepertinya nasehat ini adalah nasehat perpisahan, untuk itu berilah kami wasiat!” Maka beliaupun bersabda: “Aku wasiatkan kepada kalian agar tetap bertaqwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan tetap mendengar dan taat (dalam hal yang baik - pent) walaupun kalian diperintah oleh penguasa dari budak Habsyi. Sesungguhnya, siapa saja di antara kalian yang masih hidup sepeninggalku nanti, pasti melihat banyak perselisihan, maka wajib atas kalian untuk tetap berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah Khulafaurrosyidin yang mendapat petunjuk, peganglah sunnah itu dan gigitlah dengan gigi geraham (jangan sampai lepas) dan jauhilah perkara-perkara baru yang disusupkan ke dalam agama karena sesungguhnya setiap perkara baru yang disusupkan ke dalam agama itu bid’ah dan setiap bid’ah itu sesat”. (HR. Abu Dawud, Tirmidzi dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Shahihul Jami’ nomor: 2546)

Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan jelas menyatakan bahwa penyebab perpecahan umat dan kelemahannya adalah tidak bisa membedakan antara sunnah beliau dan bid’ah yang disusupkan ke dalam ajaran agama. Disamping itu beliau juga memberikan solusinya dengan cara berpegang teguh dan mengamalkan sunnah beliau, yakni ajaran Islam yang murni.

Berangkat dari sinilah, Ahlus Sunnah wal Jamaah berusaha sekuat tenaga untuk mensukseskan gerakan Tashfiyah dan Tarbiyah. Lalu apa yang dimaksud dengan Tashfiyah dan Tarbiyah itu?

Tashfiyah adalah gerakan pemurnian ajaran Islam dengan cara menyingkirkan segala keyakinan, ucapan maupun amalan yang bukan berasal dari Islam. Sedangkan Tarbiyah adalah usaha mendidik generasi muslim dengan ajaran Islam yang murni, yang berdasarkan Al Quran dan Assunnah dengan pemahaman para Shahabat Radliyallahu ‘anhum ajma’in.

Dalam rangka mensukseskan gerakan ini, Ahlus Sunnah wal Jamaah terus menerus memperingatkan umat dari segala bentuk penyimpangan baik berupa kekufuran, kesyirikan, kebid’ahan maupun kemaksiatan, di samping itu juga meluruskan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi baik yang ada di kitab-kitab yang tersebar di kalangan umat maupun pernyataan-pernyataan sesat dari para penyesat. Dan yang termasuk program ini adalah memisahkan antara hadits shahih dengan hadits dha’if, ini semua dinilai sebagai amar ma’ruf nahi munkar yang menjadi kewajiban kita semua.

Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: Menyuruh umat untuk mengikuti sunnah dan melarang mereka dari kebid’ahan termasuk amar ma’ruf nahi munkar dan termasuk amal shaleh yang paling utama”. (Minhajus Sunnah: 5/253)

Semoga dengan gerakan Tashfiyah dan Tarbiyah ini, kaum muslimin sadar dan mau kembali ke agama Islam yang murni sehingga pertolongan Allah turun kepada kita. Wallahul musta’an.



Rujukan:

1. Syarh Al-Ushul As-Sittah, Asy-Syaikh Utsaimin.

2. Tanbih Dzamil Uqul As-Salimah, Asy-Syaikh ‘Ubaid Al-Jabiri

3. Sittu Durar min Ushuli Ahlil Atsar, Asy-Syaikh Abdul Malik Ramdloni.

4. At-Tashfiyyah Wat-Tarbiyyah, Asy-Syaikh Ali Hasan

5. Tafsir Al-Karimir Rahman, Asy-Syaikh As-Sa’di.

6. Qowaid wa Fawaid, Asy-Syaikh Nadlim Muhammad Sulthon.

7. Karamatu Auliya’illah, Al-Imam Al-Lalikai.

8. Al-Furqon Baina Auliya ‘ir rahman wa Auliya’ is syaithan, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.


Silahkan menyalin & memperbanyak artikel ini dengan mencantumkan url sumbernya.
Sumber artikel : http://www.salafy.or.id/print.php?id_artikel=164