Minggu, 31 Oktober 2010

MEMAKMURKAN MASJID DENGAN SHALAT BERJAMA’AH

Masjid merupakan sebuah tempat suci yang tidak asing lagi kedudukannya bagi umat Islam. Masjid selain sebagai pusat ibadah umat Islam, ia pun sebagai lambang kebesaran syiar dakwah Islam. Alhamdulillah…, kaum muslimin pun telah terpanggil untuk bahu-membahu membangun masjid-masjid di setiap daerahnya masing-masing. Hampir tidak dijumpai lagi suatu daerah yang mayoritasnya kaum muslimin kosong dari masjid.
Bahkan terlihat renovasi bangunan masjid-masjid semakin diperlebar dan diperindah serta dilengkapi dengan berbagai fasilitas, agar dapat menarik dan membuat nyaman jama’ah. 
Semoga semua usaha ini menjadi amal ibadah yang barakah karena mengamalkan hadits Rasulullah :

مَنْ بَنَى مَسْجِدًا يَبْتَغِي بِهِ وَجْهَ اللهِ بَنَى اللهُ لَهُ مِثْلَهُ فِي الْجَنَّةِ

“Barangsiapa yang membangun masjid karena mengharap wajah Allah, niscaya Allah akan bangunkan baginya semisalnya di al jannah.” (Al Bukhari no. 450)

Tentunya akan lebih barakah lagi bilamana mampu merealisasikan tujuan dibangunnya masjid. Salah satu fungsi dibangunnya masjid adalah menegakkan shalat berjam’ah di dalamnya. Ternyata, bila kita menengok kondisi masjid-masjid yang ada terlihat shaf (barisan) ma’mum semakin maju alias sepi dari jama’ah. Bahkan ada beberapa masjid yang tidak menegakkan shalat berjama’ah lima waktu secara penuh. Kondisi ini seharusnya menjadikan kita tersentuh untuk bisa berupaya dan ikut serta bertanggung jawab dalam mamakmurkan masjid.
Para pembaca, dalam edisi kali ini akan dimuat pembahasan keutamaan dan kedudukan shalat berjama’ah lima waktu di masjid. Semata-mata sebagai nasehat untuk kita bersama dalam mewujudkan kemakmuran masjid-masjid yang merupakan pusat syiar-syiar Islam dan mewujudkan hamba-hamba Allah yang benar-benar beriman kepada-Nya.

Memakmurkan Masjid Ciri Khas Orang-Orang Yang Beriman

Ciri khas yang harus dimiliki oleh orang yang beriman adalah tunduk dan patuh memenuhi panggilan-Nya. Ciri khas ini sebagai tanda kebenaran dan kejujuran imannya kepada Allah . Allah berfirman (artinya): “Wahai orang-orang yang beriman penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul, bila Rasul menyeru kalian kepada sesuatu yang dapat menghidupkan hati kalian…” (Al Anfal: 24)

Allah memanggil kaum mu’minin untuk memakmurkan masjid. Siapa yang memenuhi panggilan Allah ini, maka Allah bersaksi atas kebenaran dan kejujuran iman dia kepada-Nya. Allah berfirman (artinya): “Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kiamat.” (At Taubah: 18)

Al Imam Ibnu Katsir Asy Syafi’i (bermadzhab Syafi’i) seorang ulama’ besar dan ahli tafsir berkata: “Allah bersaksi atas keimanan orang-orang yang mau memakmurkan masjid.”
(Al Mishbahul Munir tafsir At Taubah: 18)

Sesungguhnya termasuk syi’ar Islam terbesar adalah memakmurkan masjid-masjid dengan menegakkan shalat berjama’ah. Bila masjid itu sepi atau kosong dari menegakkan shalat berjama’ah pertanda mulai rapuh dan melemahnya kebesaran dan kemulian dakwah Islamiyyah.

Shalat Berjama’ah Perintah Mulia Dari Rabbul ‘Alamin

Allah sebagai Rabbul ‘alamin telah menyeru kaum yang beriman untuk menegakkan shalat berjama’ah di masjid. Sebagaimana firman-Nya (artinya): “Dirikanlah shalat dan keluarkan zakat dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’.” (Al Baqarah: 43)

(Ruku’lah bersama orang yang ruku’) maksudnya shalatlah secara berjama’ah. (Lihat Al Mishbahul Munir tafsir Al Baqarah no. 43)

Lebih tegas lagi, Allah tetap memerintah kepada Rasulullah dan para shahabatnya untuk melaksanakan shalat berjama’ah meskipun dalam kondisi perang yang berkecamuk yang diistilahkan dengan shalat khauf. Hal ini menunjukkan bahwasanya shalat berjama’ah merupakan ibadah yang amat agung dan dicintai Allah , yang tidak selayaknya seorang yang beriman untuk melalaikannya. Allah berfirman (artinya): “Dan bila engkau menegakkan shalat ditengah-tengah mereka (para shahabatmu) maka hendaklah salah satu kelompok diantara mereka shalat bersamamu sambil membawa senjata-senjatanya. Bila mereka telah sujud maka hendaklah mundur dan datang kelompok lainnya yang belum shalat untuk shalat bersamamu sambil tetap waspada sambil membawa senjata-senjatanya…. (An Nisaa’: 102)

Demikian pula Nabi Muhammad sebagai utusan (rasul) Allah merintahkan umatnya untuk melaksanakan shalat secara berjama’ah di masjid dan sekaligus memberikan tauladan terbaik bagi umatnya.

Shahabat Malik bin Al Huwairits berkata: “Aku menemui Nabi dalam suatu rombongan kaumku. Kami bersama beliau selama 20 malam. Beliau adalah orang yang pengasih dan lemah lembut. Tatkala beliau melihat kerinduan kami untuk pulang, beliau berkata: ‘Pulanglah kalian, beradalah ditengah-tengah mereka, ajarilah ilmu dan shalatlah. Bila telah tiba waktu shalat maka hendaklah salah satu diantara kalian adzan dan jadikanlah orang yang paling dewasa sebagai imam.”
 (H.R. Al Bukhari no. 628 dan Muslim no. 674)

Dalam shalat berjama’ah tidak hanya terbatas harus mencapai jumlah yang banyak. Rasulullah memerintahkan untuk tetap menegakkan shalat berjama’ah walaupun hanya tiga orang. Rasulullah bersabda:

إِذَا كَانُوا ثَلاَثَةً فَلْيَؤُمَّهُمْ أَحَدُهُمْ وَأَحَقُّهُمْ بِالإِمَامَةِ أَقْرَؤُهُمْ

“Apabila mereka berjumlah tiga orang, hendaklah salah satu menjadi imam, dan yang berhak menjadi imam adalah yang paling baik bacaannya.” (H.R. Muslim no. 672)


Al Imam Al Bukhari meriwayatkan dari Ummul Mu’minin Aisyah, bahwa ketika Rasulullah dalam kondisi sakit juga tetap ingin melaksanakan shalat berjama’ah bersama shahabatnya. Dalam riwayat ini dikisahkan manakala beliau tiap kali hendak berdiri untuk menuju masjid, beliau jatuh pingsang (kejadian ini sampai tiga kali). Akhirnya Rasulullah mengirim utusan supaya Abu Bakar menggantikannya sebagai imam. (Lihat H.R. Al Bukhari no. 687)

Demikian pula perhatian para Al Khulafa’ Ar Rasyidin dan ulama salaf setelah generasi mereka tentang shalat berjama’ah.

Al Faruq Umar Ibnu Khaththab (salah satu Al Khulafa’ Ar Rasyidin) mencari dari salah satu jama’ahnya yang tidak menghadari shalat berjama’ah dan menanyai alasan dari ketidak hadirannya. (Lihat Al Muwaththa’ no. 7)

Al Imam Adz Dzahabi menyebutkan penuturan Sa’id bin Al Musayyib seorang ulama’ besar di zaman Tabi’in: “Tidaklah seorang muadzin itu memulai adzan selama tiga puluh tahun kecuali aku sudah berada di dalam masjid.” (Siyar A’lamin Nubala’ 4/221)

Demikian juga para ulama’ salaf menganjurkan dan membiasakan anak-anak mereka menghadiri shalat berjama’ah di masjid. Abu Darda’ pernah bertutur kepada anaknya: “Wahai anakku! Jadikanlah masjid itu sebagai rumahmu sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah bersabda:

إِنَّ المَسَاجِدَ بُيُوتُ الْمُتَّقِيْنَ فَمَنْ كَانَتِ الْمَسَاجِدُ بُيُوْتَهُ ضَمَّنَ اللهُ لَهُ بِالرُّوْحِ وَالرَّحْمَةِ وَالْجَوَازِ عَلَى الصِّرَاطِ إِلَى الْجَنَّةِ

“Sesungguhnya masjid-masjid itu adalah rumah-rumah orang yang bertaqwa, maka barangsiapa yang menjadikan masjid-masjid itu sebagai rumah-rumahnya Allah pasti akan menjamin baginya dengan ruh dan rahmat (dari-Nya) serta diizinkan melewati shirath (jembatan) ke al jannah.”
 (Al Mushannaf 16458, 13/317)

Al Imam Asy Syafi’i berkata: “Anak-anak kecil hendaknya diperintah ke masjid dan mengikuti shalat berjama’ah agar membiasakannya.” (Al Iqma’ fi Halli Al Fadz Abi Syuja’ 1/151, lihat Ahammiyah Shalatil Jama’ah fii Dhauin Nushush wa Sairish Shalihin karya Fadhl Ilahi)


Keutamaan Mengerjakan Shalat Berjama’ah Di Masjid

Sesungguhnya menghadiri shalat berjama’ah di masjid memiliki keutamaan yang banyak lagi besar. Barangsiapa yang menjaga shalat berjama’ah akan memperoleh karunia Allah yang berlimpah ruah. Berikut ini beberapa keutamaannya:

1. Mendapat naungan dari Allah pada hari kiamat
Setelah dibangkitkan di hari kiamat maka manusia akan dikumpulkan di padang mahsyar dan didekatkan matahari. Pada hari itu tidak ada yang dapat menaungi kecuali naungan dari Allah . Sesungguhnya dengan shalat berjama’ah di masjid, Allah akan memberikan naungan-Nya kepadanya. Rasulullah e bersabda:

سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللهُ يَوْمَ لاَظِلَّ إِلاَّ ظِلُّهُ: الإِمَامُ الْعَادِلُ، وَشَابٌّ نَشَأَ فِي عِبَادَةِ رَبِّهِ، وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي الْمَسَاجِدِ …

“Tujuh golongan yang Allah akan menaungi mereka pada suatu hari (hari kiamat) yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya; (diantaranya) Seorang penguasa yang adil, pemuda yang dibesarkan dalam ketaatan kepada Rabbnya, seseorang yang hatinya selalu terpaut dengan masjid, ….” (Muttafaqun alaihi)

2. Mendapat jaminan dari Allah di dunia dan di akhirat
Al Jannah adalah harapan kita semua. Harapan ini tidak sekedar angan-angan belaka bila mau berusaha sesuai dengan petunjuk Allah dan Rasul-Nya. Dengan senantiasa menghadiri shalat berjama’ah maka Allah akan menjamin baginya al jannah. Rasulullah e bersabda:

مَنْ غَدَا إِِلَى الْمَسْجِدِ وَرَاحَ أَعَدَّ اللهُ لَهُ نُزَلَهُ مِنَ اْلجَنَّةِ كُلَّمَا غَدَا أَوْ رَاَحَ

“Barangsiapa pergi ke masjid dan kembali (darinya), Allah akan menyediakan tempat baginya di al jannah setiap ia pergi maupun kembali.” (Muttafaqun ‘alaihi)

3. Terhapusnya dosa-dosa dan terangkatnya derajat
Kita semua berharap agar Allah mengampuni dosa-dosa yang pernah kita lakukan. Sesungguhnya dengan shalat berjam’ah itu dapat menghapus dosa dan bahkan dapat mengangkat derajat kita di dunia dan di akhirat kelak. Rasulullah e bersabda:

أَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللهُ بِهِ الْخَطَايَا وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ ؟ قَالُوا: بَلَى، يَارَسُولَ اللهِ. قَالَ: إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ وَانْتِظَارُ الصًّلاَةِ بَعْدَ الصَّلاَةِ، فَذَالِكُمُ الرِّبَاطُ

“Maukah kalian aku tunjukkan suatu amalan yang dengannya Allah akan menghapuskan dosa-dosa, dan mengangkat dengannya derajat? Mereka menjawab: “Ya, wahai Rasulullah”. Beliau bersabda: “Menyempurnakan wudhu’ dalam keadaan susah (sulit), memperbanyak langkah menuju masjid, dan menunggu shalat setelah shalat, karena demikian itulah yang dinamakan Ribath.” (HR. Muslim no. 251)

4. Mendapat balasan seperti haji
Sesungguhnya rahmat dan karunia Allah itu amat luas. Bila seseorang tidak mampu memenuhi panggilan Allah untuk berhaji ke tanah suci Makkah Al Mukarramah karena keterbatasan harta atau lainnya, maka sesungguhnya shalat berjam’ah dimasjid yang ia kerjakan dengan ikhlash karena Allah dan sesuai dengan petunjuk Rasulullah niscaya Allah akan memberikan balasan seperti balasan orang yang berhaji. Rasulullah e bersabda:

مَنْ خَرَجَ مِنْ بَيْتِهِ مُتَطَهِّرًا إِلَى صَلاَةٍ مَكْتُوبَةٍ فَأَجْرُهُ كَأَجْرِ الحاَجِّ المُحْرِمِ

“Barangsiapa yang keluar dari rumahnya dalam keadaan berwudhu’ untuk shalat lima waktu (secara berjama’ah di masjid), maka pahalanya seperti pahala orang berhaji yang memakai kain ihram.” (HR. Abu Dawud no. 554, dan di hasankan oleh Asy Syaikh Al Albani)

5. Mendapat dua puluh lima/dua puluh tujuh derajat dari pada shalat sendirian
Rasulullah bersabda:

صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلاَةَ الْفَذِّ بِخَمْسٍ وَعِشْرِيْنَ دَرَجَةً

“Shalat berjama’ah lebih utama dengan memperoleh dua puluh lima derajat dari pada shalat sendirian (dalam riwayat lain: dua puluh tujuh)”. (HR. Al Bukhari no. 645-646)
Akhir kata, semoga tulisan yang sederhana ini dapat membuka hati orang-orang yang selama ini jauh dari masjid, dan semakin memperkokoh orang-orang yang selalu rutin shalat berjama’ah di masjid. Amiin Yaa Rabbal ‘Alamiin.

Senin, 11 Oktober 2010

JIHAD DALAM PANDANGAN ISLAM

Salah satu sebab semaraknya aksi teror di banyak negeri adalah jauhnya ummat Islam dari tuntunan agamanya sendiri, utamanya tentang hukum seputar jihad. Sehingga berumunculan orang-orang yang membenarkan aksi-aksi biadab dan menyebutnya sebagai jihad. Padahal jihad adalah ajaran yang mulia dan agung di dalam Islam. Di sini kami akan ketengahkan pokok-pokok penting tentang jihad sebagai bekal yang membentengi kaum muslimin pada umumnya dan generasi muda pada khususnya dari propaganda-propaganda jihad yang menyimpang.

Jihad, Makna dan Pembagiannya
Jihad dalam bahasa Arab merupakan kata ganti ke tiga dari jahada – yujahidu, yang artinya, mencurahkan upaya dalam melaksanakan ketaatan kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala dan peribadatan kepada-Nya. Dan ia terbagi menjadi tiga:
Pertama; Jihadun Nafs, atau jihad melawan hawa nafsu.
Kedua: Jihadul Munafiqin, atau jihad melawan kaum munafikin.
Ketiga: Jihadul Kuffar, atau jihad melawan orang-orang kafir.
Ketiga macam jihad di atas merupakan ketaatan kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala, sebagaimana yang diterangkan di dalam Al-Kitab dan As-Sunnah.

Berjihad Melawan Orang-orang Kafir
Jihad dalam arti berperang telah ada pada syariat ummat terdahulu sebagaimana juga diakui di dalam Islam. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman, “Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mu'min, diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah, lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan al-Qur'an.” (Qs. At-Taubah: 111)
Hal ini perlu sekali didudukkan mengingat dengan merebaknya aksi teror, bermunculan paham-paham yang memojokkan jihad, mengimbangi paham ekstrem (terorisme) dengan sikap ekstrem serupa (menafikan jihad), padahal Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman,
ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ
“Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (al-Qur'an) lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka.” (Qs. Muhammad: 9)

Pokok-pokok Aturan di dalam Berjihad
Oleh karena berperang melawan orang-orang kafir merupakan ibadah dan ketaatan, maka pelaksanaannya juga harus mengikuti aturan yang ditetapkan sebagaimana ibadah-ibadah yang lain. Di sini kami akan memaparkan secara ringkas pokok-pokok aturan di dalam memerangi orang-orang kafir.

1. Tujuan Jihad
Penting diketahui bahwa jihad memerangi orang kafir hanyalah salah satu sarana dalam menegakkan agama Allah di muka bumi dan bukan tujuan utama. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman, “Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari kekafiran), maka sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan.” (QS. Al-Anfal: 39)
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di Rahimahullah berkata menafsirkan ayat di atas, “…dan bukanlah maksud dari berperang itu menumpahkan darah orang-orang kafir dan mengambili harta-harta mereka, akan tetapi maksudnya adalah supaya agama (ibadah) semata milik Allah sehingga nampaklah agama Allah Ta’ala di atas segala agama, dan tersingkirlah segala hal yang menentangnya berupa kesyirikan dan selainnya, dan itulah fitnah yang diinginkan (dalam ayat ini). Apabila maksud tersebut telah tercapai maka tidak ada pembunuhan dan tidak ada peperangan.”

2. Hukum Jihad
Jumhur ulama berpendapat bahwa jihad hukumnya adalah fardhu kifayah. Dan jihad seperti ini disebut juga dengan jihad thalab atau jihad hujum, artinya ummat Islam dalam hal ini sebagai pihak yang memulai penyerangan ke tempat-tempat musuh.
Dan syariat yang mulia telah menetapkan beberapa ketentuan dalam pelaksaan jihad thalab atau jihad hujum ini.

Pertama, dari sisi target penyerangan. Orang-orang kafir yang diserang adalah kafir harbi, atau orang kafir yang memerangi ummat Islam. Karena di dalam Islam orang-orang kafir terbagi menjadi empat golongan.
1. Kafir mu’ahad, yaitu orang-orang kafir yang telah terjadi kesepakatan antara mereka dan kaum muslimin untuk tidak berperang dalam kurun waktu tertentu. Dan kafir seperti ini tidak boleh dibunuh sepanjang mereka menjalankan kesepakatan. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman, “Kecuali orang-orang musyirikin yang kamu mengadakan perjanjian (dengan mereka) dan mereka tidak mengurangi sesuatupun (dari isi perjanjian)mu dan tidak (pula) mereka membantu seseorang yang memusuhi kamu, maka terhadap mereka itu penuhilah janjinya sampai batas waktunya. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaqwa. “(QS. At-Taubah: 4)
Dan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, “Barangsiapa membunuh kafir mu’ahad ia tidak akan mencium bau surga…”. HR Al-Bukhari dari Abdullah bin ‘Amr Rhadiyallahu 'Anhuma.
2. Kafir musta’man, yaitu orang kafir yang mendapat jaminan keamanan dari kaum muslimin atau sebagian kaum muslimin. Seperti utusan-utusan negara, duta-duta, kafilah dagang atau mereka yang datang melancong. Kafir jenis ini juga tidak boleh dibunuh sepanjang masih dalam jaminan keamanan. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman, “Dan jika seseorang dari orang-orang musyirikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.” (QS. At-Taubah: 6)
3. Kafir dzimmi, yaitu orang-orang kafir yang membayar upeti (jizyah) kepada pemerintah kaum muslimin sebagai kompensasi tinggalnya mereka di negeri-negeri kaum muslimin dan perlindungan yang diberikan kepada mereka. Kafir seperti ini juga tidak boleh dibunuh. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, “…serulah mereka kepada Islam, apabila mereka menerima maka terimalah dari mereka dan tahanlah tangan-tangan kalian dari mereka (jangan perangi mereka), apabila mereka menolak (Islam) mintalah jizyah (upeti) dari mereka dan apabila mereka memberi maka terimalah dari mereka dan tahanlah tangan-tangan kalian dari mereka (jangan perangi mereka)…”. HR. Muslim dari Buraidah Rhadiyallahu 'Anhu.
4. Kafir harbi, yaitu orang-orang kafir yang memerangi kaum muslimin.

Kedua, dari sisi pihak yang menyerang, yaitu kaum muslimin yang akan melakukan penyerangan harus terpenuhi syarat-syaratnya:
1. Dipimpin oleh seorang kepala negara.
2. Memiliki kekuatan yang memadai.
3. Memiliki wilayah kekuasaan/negara.

Ketiga, dari sisi peserta yang turut ambil bagian dalam penyerangan, yaitu apabila ia memiliki orang tua yang masih hidup, dia tidak boleh berangkat tanpa seizin orang tua. Al-Imam Al-Bukhari dan Al-Imam Muslim meriwayatkan dari Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash Rhadiyallahu 'Anhu, “Suatu ketika datang seseorang kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam meminta izin untuk turut berjihad. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bertanya, “Apa kedua orangtuamu ada?”. Ia menjawab, “ya”. Beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, “Pada keduanyalah hendaknya kamu berjihad (berbakti).” Hal ini karena berbakti kepada kedua orang tua fardhu ‘ain maka ia lebih diutamakan dari jihad yang hanya fardhu kifayah.

Keempat, dari sisi adab dan aturan dalam melancarkan penyerangan, yaitu negeri kafir yang telah menjadi target penyerangan tersebut tidak boleh diserang sebelum menolak ajakan kepada Islam dan menolak menyerahkan jizyah (upeti). Hal ini berdasarkan sabda Nabi kita Shallallahu 'Alaihi Wasallam, “…serulah mereka kepada Islam, apabila mereka menerima maka terimalah dari mereka dan tahanlah tangan-tangan kalian dari mereka (jangan perangi mereka), apabila mereka menolak (Islam) mintalah jizyah (upeti) dari mereka dan apabila mereka memberi maka terimalah dari mereka dan tahanlah tangan-tangan kalian dari mereka (jangan perangi mereka)…”. HR. Muslim dari Buraidah Rhadiyallahu 'Anhu.

3. Kapan jihad menjadi fardhu ‘ain?
Jihad berubah hukumnya menjadi fardhu ‘ain pada tiga keadaan:
1. Apabila seorang muslim berada di tengah-tengah peperangan, fardhu ‘ain atasnya berjihad. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman, “Hai orang-orang beriman, apabila kamu bertemu orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur). Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan lain, maka sesungguhnya orang itu kembali membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah meraka Jahanam. Dan amat buruklah tempat kembalinya.” (QS. Al-Anfal: 15-16)
2. Apabila musuh menyerang negerinya, maka fardhu ‘ain bagi penduduk negeri untuk berjihad membela diri.
3. Apabila pemimpin negara memerintahkan untuk berjihad, maka fardhu ‘ain atas pihak yang diperintah untuk berjihad. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, apakah sebabnya apabila dikatakan kepada kamu :"Berangkatlah (untuk berperang) pada jalan Allah" kamu meresa berat dan ingin tinggal ditempatmu. Apakah kamu puas dengan kehidupan di dunia sebagai ganti kehidupan di akhirat? padahal kenikmatan hidup di dunia (dibandingkan dengan kehidupan) di akhirat hanyalah sedikit.” (QS. At-Taubah: 38)

Terakhir, apabila kita melihat apa yang diperbuat oleh para pelaku bom-bom teror di banyak negeri dengan mengatasnamakan jihad dan membandingkannya dengan apa yang telah dijelaskan di atas, jelaslah bagi kita bahwa perbuatan mereka adalah pelanggaran menyeluruh terhadap aturan-aturan Allah Yang Maha Mulia lagi Bijaksana, lantas apa masih bisa dikatakan jihad?! Hanya kepada Allah kita mengadu. Wassalam.







Sumber :
-


Diperbolehkan mengkopi artikel dengan menyertakan sumbernya.

Minggu, 03 Oktober 2010

Adakah DajjalHakikat Dajjal yang Dipermasalahkan

Keberadaan Dajjal merupakan salah satu topik yang menarik dan layak kaji. Pasalnya, masalah yang satu ini sering menjadi ‘isu kondisional’ sejak dahulu kala. Simpang siur pendapat pun sering kali bergulir di tengah umat, tentunya dengan berbagai macam persepsi dan landasan berpikir yang berbeda. Tak ayal, kontroversi ini menjadikan bingung banyak orang yang notabene awam.

Sebelum menelusuri kontroversi sikap seputar Dajjal, tentunya amat penting untuk didudukkan terlebih dahulu hakikat Dajjal yang sedang dipermasalahkan ini. Karena hukum terhadap sesuatu, merupakan cabang dari penggambarannya. Bagaimana mungkin seseorang bisa menghukumi bahwa Dajjal itu ada atau tidak, sementara belum jelas baginya hakikat Dajjal yang sedang dipermasalahkan.

Hakikat Dajjal yang Dipermasalahkan

Dajjal yang sedang dipermasalahkan keberadaannya itu adalah seseorang dari bangsa manusia yang Allah Subhanahu wa Ta’ala munculkan di akhir zaman (dengan segala kekuasaan dan hikmah-Nya), sebagai fitnah (ujian) besar bagi umat manusia di muka bumi ini1, dan sebagai salah satu pertanda kuat semakin dekatnya hari kiamat2. Bentuk fisik Dajjal adalah: matanya buta sebelah (yang dengannya disebut Al-Masih), pada dahinya tertulis huruf (ك ف ر) yang berarti kafir di mana tulisan itu bisa dibaca oleh siapa saja yang di hatinya ada keimanan3, berambut sangat keriting4, bertubuh besar, dan sudah ada saat ini di sebuah pulau yang ada di tengah lautan (arahnya sebelah timur kota Madinah), dalam keadaan dibelenggu dengan belenggu besi yang amat kuat5.

Ketika muncul, dia mengaku sebagai Allah Subhanahu wa Ta’ala (padahal sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak buta sebelah seperti dia) dan menyeru umat manusia untuk menyembah dirinya. Allah Subhanahu wa Ta’ala kuasakan bagi Dajjal untuk membawa sesuatu seperti Jannah (surga) dan Naar (neraka). Jannah Dajjal hakikatnya adalah Naar Allah, dan Naar Dajjal hakikatnya adalah Jannah Allah6.

Tempat kemunculannya kelak dari sebuah jalan yang terletak antara negeri Syam dan Irak. Dia pun akan tinggal di muka bumi ini selama 40 hari; hari pertama lamanya satu tahun, hari kedua lamanya satu bulan, hari ketiga lamanya satu pekan, hari keempat dan seterusnya lamanya seperti hari-hari biasa (24 jam). Allah Subhanahu wa Ta’ala kuasakan pula baginya kemampuan untuk mengelilingi dunia dengan sekejap seiring dengan berhembusnya arah angin (kecuali kota Makkah dan Madinah, tak mampu dimasukinya karena dijaga oleh para malaikat Allah Subhanahu wa Ta’ala). Sebagaimana pula Allah Subhanahu wa Ta’ala kuasakan baginya hal-hal aneh lainnya yang tak dimampui oleh manusia biasa.

Kemudian terjadilah pertempuran yang dahsyat antara Dajjal berikut pengikutnya melawan pasukan Islam yang dipimpin oleh Al-Imam Mahdi yang diperkuat oleh Nabi ‘Isa ‘alaihissalam yang Allah Subhanahu wa Ta’ala turunkan dari langit. Akhirnya Dajjal tewas dibunuh oleh Nabi ‘Isa ‘alaihissalam di daerah Bab Ludd, Palestina7. Demikianlah hakikat Dajjal yang dipersoalkan eksistensinya itu. Untuk mengetahui lebih rinci tentang Dajjal dan hakikatnya, silakan membaca rubrik Kajian Utama pada edisi ini.

Rambu-rambu Penting dalam Perselisihan dan Perbedaan Pendapat

Para pembaca yang mulia, dalam Al-Qur`anul Karim, Allah Subhanahu wa Ta’ala Yang Maha Rahman telah memberikan bimbingan-Nya sekaligus solusi bagi segala perselisihan, perbedaan pendapat, dan kontroversi yang mengitari kehidupan para hamba-Nya. Termasuk perkara Dajjal yang tengah dipermasalahkan ini. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ إِلَى اللهِ وَالرَّسُوْلِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيْلاً

“Dan jika kalian berselisih dalam suatu perkara, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhir. Yang demikian itu lebih utama dan lebih baik akibatnya.” (An-Nisa`: 59)

Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullah berkata: “(Kembalikanlah kepada Allah dan Rasul-Nya), maksudnya: kembalikanlah keputusan permasalahan tersebut kepada Kitabullah (Al-Qur`an) dan kepada Rasul-Nya dengan bertanya kepada beliau semasa hidupnya atau dengan merujuk kepada Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sepeninggal beliau. Demikianlah keterangan dari Mujahid, Al-A’masy, dan Qatadah rahimahumullah, dan memang benar apa yang mereka katakan itu. Barangsiapa tidak sepakat dengan (apa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala bimbingkan, pen.) ini, maka telah cacat keimanannya karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah nyatakan dalam ayat tersebut; (jika kalian beriman kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan hari akhir).” (Tafsir Al-Qurthubi juz 5, hal. 261)

Kembali (merujuk) kepada Al-Qur`an dan Sunnah Rasul-Nya dalam setiap permasalahan yang diperselisihkan amat besar hikmahnya. Sebagaimana yang dikatakan Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullah ketika menafsirkan surat Ali ‘Imran ayat 103: “Allah mewajibkan kepada kita agar berpegang teguh dengan Kitab-Nya (Al-Qur`an) dan Sunnah Nabi-Nya, serta merujuk kepada keduanya di saat terjadi perselisihan. Ia (juga) memerintahkan kepada kita agar bersatu di atas Al-Qur`an dan As-Sunnah secara keyakinan dan amalan. Itulah sebab keselarasan kata dan bersatunya apa yang tercerai-berai, yang dengannya akan teraih maslahat dunia dan agama serta selamat dari perselisihan…” (Tafsir Al-Qurthubi juz 4, hal. 105)

Lain halnya dengan akal (semata) yang di-Tuhan-kan oleh sebagian orang serta lebih diutamakan daripada Al-Qur`an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam (syariat)8. Padahal fenomena akal ini amat memilukan. Tak sedikit dari para pemujanya yang menyesal dan bingung akibat jalan yang ditempuhnya itu.

Abu Abdillah Ar-Razi, tokoh Mu’tazilah yang telah menyelami lautan akal tersebut pernah mengatakan:

“Kesudahan mengedepankan akal adalah belenggu.9

Dan kebanyakan upaya (hasil pemikiran) para intelektual itu adalah kesesatan

Ruh-ruh kami terasa amat liar di dalam tubuh-tubuh kami

Dan hasil dari kehidupan dunia kami adalah gangguan dan siksaan (batin)

Tidaklah didapat dari penelitian yang kami lakukan sepanjang masa

melainkan kumpulan pernyataan-pernyataan (yang tak menentu)

Aku (Ar-Razi) telah memerhatikan dengan saksama berbagai seluk-beluk ilmu kalam dan metodologi filsafat. Maka kulihat semua itu tidaklah dapat menyembuhkan orang yang sakit serta tidak pula memuaskan orang yang dahaga. Dan (ternyata) metode yang paling tepat adalah metode Al-Qur`an.” (Lihat Dar`u Ta’arudhil ‘Aqli wan Naqli, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah, juz 1, hal. 160)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Engkau akan mendapati kebanyakan para pakar di bidang ilmu kalam, filsafat, dan bahkan tasawuf yang tidak mengindahkan apa yang dibawa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, adalah orang-orang yang bingung. Sebagaimana yang dikatakan Asy-Syahrastani rahimahullah:

‘Sungguh aku telah keliling ke ma’had- ma’had (filsafat) tersebut

dan seluruh pandanganku tertuju kepada mercusuar-mercusuarnya

Namun, tak kulihat padanya kecuali orang yang bingung sambil bertopang dagu

dan orang yang menyesal sambil menggemertakkan giginya’.” (Dar`u Ta’arudhil Aqli Wan Naqli, juz 1, hal. 159)

Kontroversi Seputar Dajjal

Secara garis besar, ada tiga pendapat dalam permasalahan ini:

Pertama: Dajjal dengan gambaran di atas tidak ada sama sekali. Ini merupakan pendapat kelompok Khawarij, Jahmiyyah, dan sebagian Mu’tazilah. (Lihat Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Hajjaj, karya Al-Imam An-Nawawi rahimahullah juz. 18, hal. 263)

Dalilnya:

1. Masalah Dajjal tidak disebutkan dalam Al-Qur`an. Kalaulah Dajjal tersebut benar adanya niscaya akan disebutkan dalam Al-Qur`an.

2. Hadits-hadits seputar Dajjal bertentangan dengan akal. Mana mungkin ada manusia (yang bukan nabi) mempunyai kemampuan seperti itu?! Lebih-lebih lagi hari pertama, kedua, dan ketiganya tidak 24 jam. Belum pernah ada kejadian seperti itu sepanjang sejarah umat manusia.

3. Ketetapan adanya Dajjal akan mengundang orang untuk mengaku-ngaku sebagai Dajjal. Tentunya yang demikian ini termasuk membuka pintu kejelekan bagi umat.

Kedua: Dajjal dengan gambaran di atas benar adanya. Hanya saja semua yang dipertontonkan Dajjal di hadapan umat manusia tidak ada hakikatnya, layaknya sulap. Ini merupakan pendapat Ibnu Hazm, Ath-Thahawi, Abu ‘Ali Al-Jubba’i, dan sebagian Jahmiyyah. (Lihat At-Tadzkirah, karya Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullah hal. 552 dan An-Nihayah Fil Fitan wal Malahim, karya Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah juz 1, hal 164/dinukil dari Majalah At-Tau’iyah Al-Islamiyyah no. 223, tahun ke-25/1420 H hal. 95-96)

Dalilnya: Jika semua yang ditampilkan Dajjal itu ada hakikatnya, niscaya akan menjadi rancu antara pendusta dan yang jujur. Demikian pula antara seorang nabi dengan yang mengaku nabi. (Lihat At-Tadzkirah, hal. 552)

Ketiga: Dajjal dengan gambaran di atas benar adanya, dan segala apa yang ditampilkannya di hadapan umat manusia adalah nyata bukan khayal ataupun sulap. Ini merupakan pendapat Ahlus Sunnah wal Jamaah, seluruh ahli hadits dan ahli fiqh. (Lihat Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Hajjaj, juz 18, hal. 263)

Dalilnya:

1. Al-Qur`anul karim, yaitu firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

يَوْمَ يَأْتِي بَعْضُ آيَاتِ رَبِّكَ لاَ يَنْفَعُ نَفْسًا إِيْمَانُهَا

“Pada hari datangnya sebagian tanda-tanda Rabbmu tidaklah bermanfaat lagi iman seseorang bagi dirinya.” (Al-An’am: 158)10

2. Hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang amat banyak jumlahnya, hingga mencapai derajat mutawatir.

Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata {ketika membantah para pengingkar (adanya) Dajjal}: “Dengan pendapat tersebut akhirnya mereka keluar dari apa yang dinyatakan para ulama. Hal itu disebabkan penolakan mereka terhadap hadits-hadits shahih yang dinukil secara mutawatir dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Lihat Iqamatul Burhan, karya Asy-Syaikh Hamud bin Abdillah At-Tuwaijiri rahimahullah/Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyyah no.13, tahun 1405 H, hal. 103)

Asy-Syaikh Hamud bin Abdillah At-Tuwaijiri rahimahullah berkata: “Telah mutawatir hadits-hadits seputar Dajjal dari jalan (sanad) yang berbeda-beda, sebagaimana yang telah saya sebutkan dalam kitab Ithaful Jama’ah. Jika saja tidak ada hadits-hadits tersebut kecuali hadits yang memerintahkan untuk berlindung kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari fitnah Dajjal pada (penutupan) setiap shalat, yang demikian itu sudah cukup sebagai bukti akan adanya Dajjal dan bantahan bagi yang mengingkarinya.” (Iqamatul Burhan/ Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyyah no. 13, tahun 1405 H, hal. 103)

3. Keberadaan Dajjal merupakan hal yang disepakati Ahlus Sunnah wal Jamaah dari kalangan ahli hadits dan ahli fiqih. Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullah berkata: “Pasal: Iman akan adanya Dajjal dan (berita, pen.) kemunculannya adalah benar. Ini merupakan pendapat Ahlus Sunnah wal Jamaah, seluruh ahli hadits dan ahli fiqih.” (At-Tadzkirah, hal. 552)

Diskusi Pendapat

1. Pendapat pertama

Pendapat ini bersumber dari Khawarij, Jahmiyyah, dan sebagian Mu’tazilah yang notabene ahlul bid’ah wal furqah. Sementara setiap muslim diperintah untuk mengikuti jejak Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, serta menjauhi bid’ah dan para pengusungnya.

Pernyataan mereka bahwa masalah Dajjal tidak disebutkan dalam Al-Qur`an, tidak bisa dibenarkan sebagaimana keterangan Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berikut ini:

a) Bahwasanya Dajjal (secara tersirat, pen.) masuk dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

يَوْمَ يَأْتِي بَعْضُ آيَاتِ رَبِّكَ لاَ يَنْفَعُ نَفْسًا إِيْمَانُهَا

“Pada hari datangnya sebagian tanda-tanda Rabb-mu tidaklah bermanfaat lagi iman seseorang bagi dirinya.” (Al-An’am: 158)

Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi rahimahullah dan dishahihkannya dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu secara marfu’ (disandarkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam):

ثَلَاثَةٌ إِذَا خَرَجْنَ لَمْ يَنْفَعْ نَفْسًا إِيْمَانُهَا لَمْ تَكُنْ آمَنَتْ مِنْ قَبْلُ: الدَّجَّالُ وَالدَّابَّةُ وَطُلُوْعُ الشَّمْسِ مِنْ مَغْرِبِهَا

“Tiga hal apabila telah muncul (terjadi) maka tiada bermanfaat lagi sebuah keimanan bagi seorang jiwa yang belum beriman (sebelumnya): Dajjal, daabbah, dan terbitnya matahari dari arah barat.” (Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 3023)

b) Telah ada sinyal dalam Al-Qur`an tentang turunnya Nabi ‘Isa ‘alaihissalam (di akhir zaman, pen.) sebagaimana dalam firman-Nya Subhanahu wa Ta’ala:

وَإِنْ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ إِلاَّ لَيُؤْمِنَنَّ بِهِ قَبْلَ مَوْتِهِ وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يَكُوْنُ عَلَيْهِمْ شَهِيْدًا

“Tiada seorang pun dari ahli kitab, kecuali akan beriman kepadanya (‘Isa) sebelum kematiannya (di akhir zaman, pen.). Dan di hari Kiamat nanti ‘Isa itu akan menjadi saksi terhadap mereka.” (An-Nisa`: 159)

وَإِنَّهُ لَعِلْمٌ لِلسَّاعَةِ فَلاَ تَمْتَرُنَّ بِهَا وَاتَّبِعُوْنِ هَذَا صِرَاطٌ مُسْتَقِيْمٌ

“Dan sesungguhnya ‘Isa itu benar-benar memberikan pengetahuan tentang hari kiamat. Karena itu janganlah kamu ragu-ragu tentang hari kiamat itu dan ikutilah Aku, inilah jalan yang lurus.” (Az-Zukhruf: 61)

Sebagaimana pula telah sah (dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen.) bahwa Nabi ‘Isa ‘alaihissalam lah yang membunuh Dajjal, sehingga cukuplah disebutkan salah satunya (Nabi ‘Isa ‘alaihissalam, pen.) untuk menunjukkan keberadaan yang lainnya (Dajjal, pen.). Demikian pula karena keduanya dijuluki Al-Masih (sehingga cukup disebutkan salah satunya saja, pen.), hanya saja Dajjal Al-Masih yang sesat sedangkan Nabi ‘Isa Al-Masih yang membawa petunjuk.

c) Disebutkan dalam Tafsir Al-Baghawi, bahwa penyebutan Dajjal ada dalam Al-Qur`an, sebagaimana dalam firman-Nya:

لَخَلْقُ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ أَكْبَرُ مِنْ خَلْقِ النَّاسِ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لاَ يَعْلَمُوْنَ

“Sesungguhnya penciptaan langit dan bumi lebih besar daripada penciptaan manusia akan tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (Al-Mu`min: 57)

Yang dimaksud manusia di sini adalah Dajjal, disebutkan secara umum (manusia, pen.) sedangkan yang dituju adalah khusus (Dajjal, pen.). Bila hal ini benar, maka ia merupakan jawaban yang paling tepat dalam permasalahan ini, dan sebagai penyebutan global bagi apa yang dirinci Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (perihal Dajjal tersebut, pen.). Wal ‘ilmu ‘indallahi ta’ala.” (Fathul Bari juz 13, hal. 98)

Pernyataan mereka bahwa hadits-hadits seputar Dajjal bertentangan dengan akal, maka akal siapakah yang dijadikan pijakan?! Padahal akal manusia itu berbeda-beda baik latar belakang maupun kemampuan nalarnya. Lebih dari itu, akal manusia amat terbatas kemampuannya, sehingga ia tidak bisa dijadikan tolok ukur untuk menetapkan atau menolak suatu berita yang sah dalam agama ini.

Al-Imam Asy-Syathibi rahimahullah berkata: “Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberikan batasan kemampuan akal yang tak bisa dilampaui, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak memberikan kemampuan bagi akal untuk mengetahui segala sesuatu yang diinginkan.” (Al-I’tisham juz 2, hal. 318)

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata: “Berbagai macam berita yang diriwayatkan secara shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka benar keberadaannya dan wajib dipercayai, baik dapat dirasakan oleh panca indera kita maupun yang bersifat ghaib, baik yang dapat dijangkau oleh akal kita maupun tidak.” (Syarh Lum’atul I’tiqad, hal. 101)

Asy-Syaikh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah berkata: “Hakikat iman adalah keyakinan yang sempurna terhadap segala yang diberitakan para rasul, yang mencakup ketundukan anggota tubuh kepadanya. Iman yang dimaksud di sini bukanlah yang berkaitan dengan perkara yang bisa dijangkau panca indera, karena dalam perkara yang seperti ini tidak berbeda antara muslim dengan kafir. Akan tetapi permasalahannya berkaitan dengan perkara ghaib yang tidak bisa kita lihat dan saksikan (saat ini). Kita mengimaninya, karena (adanya) berita yang datang dari Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya. Inilah keimanan yang membedakan antara muslim dengan kafir, yang mengandung kemurnian iman kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya. Maka, seorang mukmin (wajib) mengimani semua yang diberitakan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya baik yang dapat disaksikan oleh panca inderanya maupun yang tidak. Baik yang dapat dijangkau oleh akal dan nalarnya, maupun yang tidak dapat dijangkaunya. Hal ini berbeda dengan kaum zanadiqah (yang menampakkan keislaman dan menyembunyikan kekafiran, -pen.) serta para pengingkar perkara ghaib (yang telah diberitakan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya). Dikarenakan akalnya yang bodoh lagi dangkal serta jangkauan ilmunya yang pendek, akhirnya mereka dustakan segala apa yang tidak diketahuinya. Maka rusaklah akal-akal (pemikiran) mereka itu, dan bersihlah akal-akal (pemikiran) kaum mukminin yang selalu berpegang dengan petunjuk Allah Subhanahu wa Ta’ala.” (Taisir Al-Karimirrahman hal. 23)

Berikutnya, Allah Maha Kuasa lagi Maha segala-galanya untuk memunculkan manusia (selain nabi) yang mempunyai kemampuan semacam itu. Sebagaimana pula Dia Maha Mampu untuk menjadikan hari-hari Dajjal seperti yang diberitakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Pernyataan mereka bahwa ketetapan adanya Dajjal akan mengundang orang untuk mengaku sebagai Dajjal sehingga ditiadakan saja, maka tidak bisa dibenarkan, karena berita yang sah dari Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya tidaklah boleh ditolak dengan kemungkinan-kemungkinan semacam ini. Bahkan semua itu wajib diimani dan diterima dengan lapang dada, walaupun ada orang yang terfitnah dengan apa yang dipropagandakannya. (Lihat Iqamatul Burhan/ Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyyah no.13, tahun 1405 H, hal. 112)

2. Pendapat kedua

Pendapat kedua adalah pendapat yang lemah berdasarkan uraian berikut ini:

Semua yang diberitakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam seputar Dajjal dan segala kemampuannya (dengan izin Allah Subhanahu wa Ta’ala) bukanlah khayal ataupun sulap. Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullah berkata: “Pernyataan mereka bahwa apa yang ditampilkan oleh Dajjal itu hanyalah sulap dan khayal merupakan pernyataan yang lemah dan tidak bisa diterima. Karena semua yang diberitakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam seputar Dajjal dan segala kemampuannya merupakan sesuatu yang nyata (bisa terjadi) dan akal/nalar pun bisa menerimanya. Sehingga wajib difahami sesuai dengan hakikat/zhahirnya (yang diberitakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam).” (At-Tadzkirah, hal. 553)

Pernyataan mereka: “Jika semua yang ditampilkan Dajjal di hadapan umat manusia itu ada hakikatnya, niscaya akan menjadi rancu antara pendusta dan yang jujur, dan tidak ada bedanya antara seorang nabi dengan yang mengaku nabi,” tidaklah bisa dibenarkan.

Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullah berkata: “(Asumsi) yang demikian merupakan suatu kesalahan dari mereka. Karena Dajjal dengan segala kemampuannya (dengan izin Allah Subhanahu wa Ta’ala) tidaklah mengaku sebagai nabi, akan tetapi justru mengaku sebagai Allah Subhanahu wa Ta’ala yang berhak diibadahi. Padahal realita keadaannya, baik dari segi sepak terjangnya, adanya ciri makhluk pada dirinya, kondisinya yang cacat fisik, tidak mampu mengubah matanya yang buta sebelah menjadi normal, dan tidak mampu pula menghilangkan tanda kafir yang ada pada dahinya, merupakan bukti kuat bahwa dia pendusta.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Hajjaj, juz 18, hal. 243)

Jawaban senada juga disampaikan Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullah, sebagaimana dalam kitabnya At-Tadzkirah (hal. 552).

3. Pendapat ketiga:

Adapun pendapat ketiga, maka dasarnya cukup kuat. Di samping dari Al-Qur`an sebagaimana yang diulas oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah di atas, hadits-hadits mutawatir sebagaimana yang dinyatakan Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah dan Asy-Syaikh Hamud At-Tuwaijiri rahimahullah, serta kesepakatan Ahlus Sunnah dari kalangan ahli hadits dan ahli fiqih sebagaimana yang dijelaskan Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullah.

Pendapat Manakah yang Kuat (Rajih)?

Maka pendapat yang kuat dalam permasalahan ini tentunya pendapat ketiga yang menyatakan bahwa Dajjal benar adanya, dan segala apa yang ditampilkannya di hadapan umat manusia adalah nyata, bukan khayal ataupun sulap. Dasar tarjihnya sebagai berikut:

1. Pendapat ini didasari dalil-dalil yang kuat baik dari Al-Qur`an, hadits mutawatir, dan juga kesepakatan Ahlus Sunnah wal Jamaah. Sementara pendapat pertama dan kedua tidak demikian adanya.

2. Segala berita yang sah (bersumber) dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam wajib diterima dan diyakini kebenarannya. Apalagi bila berita tersebut diriwayatkan secara mutawatir yang merupakan tingkatan tertinggi dari suatu hadits. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ

“Apa yang diberitakan Rasul kepada kalian maka terimalah dia, dan apa yang dilarangnya maka tinggalkanlah; dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.” (Al-Hasyr: 7)

وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُوْلَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيْلِ الْمُؤْمِنِيْنَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيْرًا

“Dan barangsiapa menentang Rasul setelah jelas baginya kebenaran, dan mengikuti selain jalannya orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa bergelimang dalam kesesatan dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (An-Nisa`: 115)

Hal itu karena segala apa yang datang dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah wahyu yang turun dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى. إِنْ هُوَ إِلاَّ وَحْيٌ يُوْحَى

“Dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” (An-Najm: 3-4)

3. Tidak adanya dalil dari Al-Qur`an, hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ijma’ ataupun perkataan sahabat yang mengingkari adanya Dajjal, bahkan semuanya menunjukkan bahwa Dajjal itu ada.

4. Ingkar terhadap keberadaan Dajjal merupakan pendapat ahlul bid’ah wal furqah dari kalangan Khawarij, Jahmiyyah, dan sebagian Mu’tazilah. Dilihat dari narasumbernya saja (yakni ahlul bid’ah wal furqah) sudah tidak layak, apalagi nyata-nyata bertentangan dengan hadits mutawatir dan kesepakatan ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah dari kalangan ahli fiqih dan ahli hadits.

5. Keimanan akan adanya Dajjal termasuk masalah aqidah (prinsip), sehingga disebutkan oleh para ulama dalam kitab-kitab aqidah mereka. Di antaranya:

Al-Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah berkata: “(Di antara prinsip Ahlus Sunnah, pen.) beriman akan kemunculan Al-Masih Dajjal (di akhir zaman, pen.) yang pada dahinya tertulis huruf yang bermakna kafir, beriman dengan hadits-hadits seputar Dajjal dan mengimani keberadaannya, serta beriman bahwa Nabi ‘Isa ‘alaihissalam akan turun (ke muka bumi) dan membunuh Dajjal di Bab Ludd.” (Ushul As-Sunnah, hal. 33-34)

Al-Imam Al-Barbahari rahimahullah berkata: “Mengimani (berita) kemunculan Al-Masih Dajjal (di akhir zaman, pen.) dan turunnya Nabi ‘Isa bin Maryam ‘alaihissalam (ke muka bumi) lalu membunuh Dajjal.” (Syarhus Sunnah hal. 75)

Al-Imam Ath-Thahawi Al-Hanafi rahimahullah berkata: “Kami beriman akan adanya tanda-tanda hari kiamat seperti munculnya Dajjal dan turunnya Nabi ‘Isa ‘alaihissalam dari langit.” (Lihat Syarh Al-’Aqidah Ath-Thahawiyyah, karya Al-Imam Ibnu Abil ‘Izz rahimahullah hal. 754)

Al-Imam Abu Muhammad ibnul Husain, yang lebih dikenal dengan sebutannya Ibnul Haddad Asy-Syafi’i rahimahullah berkata: “Bahwa tanda-tanda yang akan muncul menjelang hari kiamat seperti munculnya Dajjal, turunnya Nabi Isa ‘alaihissalam, asap tebal, daabbah, terbitnya matahari dari arah barat, dan lain sebagainya dari tanda-tanda yang terdapat dalam hadits-hadits shahih adalah benar.” (‘Aqidah Ibnil Haddad, dinukil dari Iqamatul Burhan/Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyyah no. 13, tahun 1405 H, hal. 109)

Al-Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisi Al-Hanbali rahimahullah berkata: “Wajib (bagi setiap muslim, -pen.) untuk beriman kepada semua yang diberitakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan apa yang dinukil secara shahih dari beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik perkara tersebut dapat dilihat mata maupun yang bersifat ghaib. Kami meyakini bahwa semua itu benar dan dapat dipercaya… (hingga perkataan beliau)... di antaranya adalah yang berkaitan dengan tanda-tanda hari kiamat, seperti munculnya Dajjal, turunnya Nabi ‘Isa ‘alaihissalam dan akhirnya membunuh Dajjal, munculnya Ya’juj dan Ma’juj, terbitnya matahari dari arah barat, keluarnya daabbah, dan lain sebagainya yang telah shahih penukilannya (dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen.).” (Lum’atul I’tiqad, lihat syarah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, hal. 101)

Akhir kata, semoga sajian seputar Dajjal dan keberadaannya ini dapat difahami sebaik-baiknya, khususnya poin diskusi pendapat dan tarjihnya. Dengan suatu harapan yang mulia, agar kita semua berpegang teguh dengan Al-Qur`an dan Sunnah Rasul-Nya serta keterangan para ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah dalam permasalahan ini, sehingga mempunyai satu kesimpulan yang sama; bahwa keberadaan Dajjal (di akhir zaman) benar adanya, dan segala apa yang ditampilkannya di hadapan umat manusia adalah nyata bukan khayal ataupun sulap.

Wallahu a’lam bish-shawab.

1 Sebagaimana riwayat Muslim dari hadits ‘Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu no. 2946.

2 Sebagaimana riwayat Muslim dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu no. 2947.

3 Sebagaimana riwayat Muslim dari hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu no. 2933 dan Hudzaifah no. 2934.

4 Sebagaimana riwayat Muslim dari hadits An-Nawwas bin Sam’an radhiyallahu ‘anhu no. 2137.

5 Sebagaimana riwayat Muslim dari hadits Tamim Ad-Dari radhiyallahu ‘anhu no. 2942.

6 Sebagaimana riwayat Muslim dari hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu no. 2938, Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu no. 2933, dan Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu no. 2934.

7 Sebagaimana riwayat Muslim dari hadits An-Nawwas bin Sam’an radhiyallahu ‘anhu no. 2137.

8 Ini merupakan prinsip yang batil. Karena, kalaulah akal itu lebih utama dari syariat niscaya Allah Subhanahu wa Ta’ala akan perintahkan kita untuk merujuknya ketika terjadi perselisihan. Namun kenyataannya Allah Subhanahu wa Ta’ala justru memerintahkan kita untuk merujuk kepada Al-Qur`an dan As-Sunnah, sebagaimana yang terdapat dalam Surat An-Nisa` ayat 59 di atas. Jika akal itu lebih utama dari syariat niscaya Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan mengutus para rasul pada tiap-tiap umat dalam rangka membimbing mereka menuju jalan yang benar sebagaimana yang terdapat dalam surat An-Nahl ayat 36. Kalaulah akal itu lebih utama dari syariat, lantas akal siapakah yang dijadikan sebagai tolok ukur?! Dan banyak hujjah-hujjah lain yang menunjukkan batilnya kaidah ini. Untuk lebih rincinya lihat kitab Dar`u Ta’arudhil ‘Aqli wan Naqli, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dan kitab Ash-Shawa’iq Al-Mursalah ‘Alal Jahmiyyatil Mu’aththilah, karya Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullah.

9 Yakni tidak menemukan solusi dari masalah yang dibahasnya.

10 Lihat keterangan Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah tentang ayat ini pada sub judul Diskusi Pendapat (pendapat pertama).

Sumber:
http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=530


Silahkan menyalin & memperbanyak artikel ini dengan mencantumkan url sumbernya.
Sumber artikel : http://www.salafy.or.id/print.php?id_artikel=1198